DaerahInformationNusamedia BaliUpdate News

Samsat Tabanan Hadirkan Layanan Khusus Kelompok Rentan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan

NUSAMEDIANEWS.COM | TABANAN – Meningkatnya kesadaran akan pentingnya pemerataan akses pelayanan publik mendorong UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan untuk terus berinovasi. Salah satu langkah nyata yang diwujudkan adalah kehadiran Layanan Khusus Kelompok Rentan di Kantor Samsat Tabanan, Jalan Katamso Nomor 6, Kelurahan Dajan Peken. Layanan ini bertujuan memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dalam mengakses layanan negara.

Kehadiran layanan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara layanan memenuhi lima aspek utama: kebijakan yang berpihak, komitmen pimpinan, akses fisik yang layak, kemudahan informasi, serta ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih dan peka.

Untuk memenuhi standar tersebut, manajemen telah melengkapi fasilitas pendukung, antara lain:

  • Loket pelayanan tersendiri dengan pendampingan petugas terlatih
  • Area parkir prioritas dengan tanda khusus
  • Jalur pemandu (guiding block) dan pegangan rambat bagi penyandang disabilitas
  • Media informasi dengan tulisan jelas dan mudah dibaca

Selain sarana prasarana, layanan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Nomor 108 Tahun 2025 tertanggal 18 September 2025. Dokumen ini menjadi pedoman resmi agar pelayanan berjalan seragam, pasti, dan berkualitas.

Kepala Seksi Pelayanan UPTD, Ni Wayan Sunita, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud tata kelola pemerintahan yang baik. “Ini adalah bukti nyata tekad kami menghadirkan layanan prima yang dapat dijangkau semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini juga merupakan pengamalan nilai-nilai ASN BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Sugama, S.E., M.M., menyatakan bahwa pelayanan inklusif harus menjadi budaya kerja. “Kami ingin memastikan kelompok rentan mendapatkan layanan yang setara dan bermartabat. Diharapkan stigma bahwa layanan publik sulit diakses oleh kelompok tertentu dapat perlahan hilang,” ungkapnya.

Ia juga berharap publikasi ini dapat memperluas jangkauan informasi. “Semakin banyak warga yang tahu dan memanfaatkan layanan ini, semakin banyak pula masukan yang kami terima untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” tambahnya.

Melalui berbagai upaya tersebut, Samsat Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang ramah, adil, dan berkeadilan, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh hak pelayanan yang setara dan berkualitas.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *