DaerahHukrimInformationNusamedia SumutUpdate News

MY Alias Jambang Bantah Tuduhan Pemerasan Rp95 Juta, Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik

NUSAMEDIANEWS.COM | MANDAILING NATAL – Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina), MY alias Jambang, secara tegas membantah seluruh tuduhan dugaan pemerasan senilai Rp95 juta terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu yang beredar di sejumlah media online. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Korwasis Madina, Kecamatan Siabu, Rabu (24/6/2026).

Dalam keterangannya, MY menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya serta lembaga yang ia pimpin. Ia juga membantah adanya keterkaitan dengan rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut sebagai penerima dana dugaan pemerasan.

“Saya tegaskan tidak pernah melakukan pemerasan. Nama Adelina Yanti bukan istri maupun keluarga saya, sama sekali tidak ada hubungan apa pun dengan saya. Pemberitaan yang mengaitkan nama tersebut telah menimbulkan polemik di keluarga dan merusak kehidupan rumah tangga saya,” ujarnya.

MY juga menegaskan tidak mengetahui asal-usul Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 yang diduga digunakan untuk menekan aparatur desa, serta menolak tuduhan bekerja sama dengan oknum Inspektorat atau pihak lain untuk memperoleh data internal pemerintahan.

“Selama menjalankan aktivitas LSM Tamperak, saya hanya bekerja bersama anggota yang berjumlah sekitar 30 orang sesuai struktur kepengurusan yang sah. Saya tidak pernah menggunakan dokumen apa pun untuk menakut-nakuti atau memeras pihak mana pun,” tegasnya.

Lebih jauh, MY menyampaikan bahwa sejumlah kepala desa dan pendamping desa yang disebut sebagai korban telah memberikan klarifikasi bahwa informasi dugaan pemerasan tersebut tidak benar. Bahkan, beberapa di antaranya mengirim pesan berbahasa Mandailing yang menyatakan bahwa tuduhan itu hanyalah hoaks belaka.

Hingga saat ini, MY mengakui belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan dari aparat penegak hukum terkait tuduhan yang beredar. Ia menilai tuduhan tersebut sengaja dibuat tanpa dasar untuk merusak citra dirinya dan lembaga yang dipimpinnya.

Atas dasar itu, MY menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya. Ia berencana melaporkan pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan berita fitnah, sekaligus meminta media yang mempublikasikan tuduhan tersebut bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

“Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya akan berjuang memulihkan nama baik saya dan lembaga Tamperak dari pencemaran yang tidak berdasar,” pungkasnya.

(Juliadin Batubara)

#BantahanHukum #Madina #LSMTamperak #TuduhanPemerasan #HakJawab #PulihkanNamaBaik #KasusMadina

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *