Head LinesHukrimNusamedia JatimUpdate News

Perkara Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo

NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Terdakwa tercatat dalam perkara nomor 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan saat ini menjalani penahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan. Perkara ini bermula dari laporan Direktur PT Jaya Safira Propertindo, Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., tertanggal 19 Desember 2023.



Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelum akhirnya disidangkan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menguasai sejumlah sertifikat tanpa izin dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Perkara ini menyangkut belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan, yang dulunya diurus oleh terdakwa dengan biaya yang telah dilunasi perusahaan.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim ketua Dewi Iswani, S.H., M.H. Tim kuasa hukum pelapor mengawal proses dan berharap berjalan objektif serta transparan. Pihaknya juga meminta Majelis Kehormatan Notaris Jatim dan MPPD PPAT Sidoarjo memeriksa aspek etik serta langkah administratif jika terbukti pelanggaran.

“Kami menghormati proses hukum, berharap hasilnya adil dan memberi kepastian hukum bagi konsumen yang masih menunggu dokumen hak atas tanahnya,” ujar Ely.

Keterlambatan penyerahan sertifikat ini juga menghambat administrasi pertanahan dan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pihak pelapor tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

(Redho)

#BeritaDaerah #SidangPNsidoarjo #PenggelapanSertifikat #NotarisPPAT #PermataAlamResidence #KepastianHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *