LPP-Tipikor RI Simalungun Desak PLN dan Polres Tindak Tegas Pengusaha WiFi Diduga Ilegal yang Merasa Kebal Hukum
NUSAMEDIANEWS.COM | SIMALUNGUN – Ketua DPD Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) RI Simalungun, Maruli Nainggolan, didampingi awak media mendesak pihak PLN dan kepolisian segera menangkap serta memproses hukum oknum pengusaha yang mengoperasikan layanan WiFi diduga ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun. Seruan ini muncul merespons gelombang protes warga di kawasan Tanah Jawa dan sekitarnya akibat pemasangan kabel yang dilakukan secara sembarangan.

Praktik pemasangan kabel jaringan internet milik pengusaha perorangan pada tiang listrik milik PLN terus berlanjut meski telah berulang kali diekspos media. Para pelaku diketahui tidak mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan PLN, namun tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum. Pantauan di sejumlah ruas jalan utama memperlihatkan kabel-kabel tanpa identitas yang bergelantungan semrawut, membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan jaringan listrik.
“Mereka sengaja bermain kucing-kucingan dengan petugas. Diduga kuat ada oknum yang membekingi bisnis ilegal ini sehingga mereka berani beroperasi tanpa rasa takut sedikitpun,” tegas Maruli Nainggolan, Sabtu (18/7/2026).
Warga dan lembaga ini meminta manajemen PLN ULP serta Polres Simalungun tidak lagi menutup mata. Mereka mendesak aparat turun ke lapangan melaksanakan operasi pemutusan kabel secara massal, sekaligus menjerat pemilik provider ilegal tersebut dengan pasal dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Selain membahayakan keselamatan, aktivitas ini juga merugikan keuangan daerah karena menguapkan potensi penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
(MN)
#HASTAG:
#BeritaSumut #Simalungun #WiFiIlegal #PLN #LPPTipikor #PenegakanHukum #KeamananMasyarakat #NusamediaNews
—
