DaerahHukrimNusamedia JatimUpdate News

Saat Tasyakuran Ulang Tahun, Advokat Sukardi Dianiaya hingga Kepala Robek, Minta Pasal Direncanakan Diterapkan

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Seorang advokat bernama Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan saat sedang menggelar tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, tepatnya di depan warung Mak Ning, Surabaya.

Sukardi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima SPKT Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. Terlapor dalam kasus ini adalah Afandi alias Korea (29 tahun), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya.

Pada Sabtu (18/7/2026), Sukardi didampingi kuasa hukumnya Dodik Firmansyah telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lengkap terkait kejadian. Ia meminta pihak kepolisian segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 467 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan Pasal 466.

“Saat ini baru diterapkan Pasal 466 dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori III hingga Rp50 juta. Padahal terlapor membawa roti kalung sebagai alat pemukul, berarti perbuatannya sudah direncanakan. Ini masuk ranah Pasal 467 KUHP,” tegas Sukardi.

Kronologi Kejadian
Menurut Dodik Firmansyah, acara tasyakuran berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dengan hiburan karaoke. Sekitar pukul 23.45 WIB, Afandi datang dan berteriak-teriak kepada istri Sukardi, Latifa Sari yang sedang bernyanyi. Tanpa sebab yang jelas, pelaku kemudian menghampiri Sukardi yang sedang memainkan gitar dan langsung memukul bagian kepalanya menggunakan roti kalung yang dipasang di jari.

Kepala Sukardi robek dan berdarah seketika, hingga ia terjatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. Saksi mata berinisial C membenarkan penggunaan alat pemukul tersebut. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami belum mengetahui adanya perselisihan pribadi antara klien kami dengan pelaku. Motif kejadian diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk diungkap secara transparan dan profesional,” tambah Dodik.

Hingga saat ini, penyidik Polsek Tambaksari masih mendalami kasus tersebut guna memastikan pasal yang tepat dijeratkan serta memproses terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redho)

#HASTAG:
#BeritaJatim #Surabaya #Penganiayaan #Advokat #PolsekTambaksari #Hukum #Keadilan #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *