Mantan Kabais: Isi Kekosongan Ombudsman Harus Berdasarkan Kewenangan Presiden, Bukan Otomatis PAW Nomor Urut
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menegaskan pengisian kekosongan anggota Ombudsman RI tidak dapat dilakukan secara otomatis lewat mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan urutan calon yang tidak terpilih dalam uji kelayakan DPR. Hal itu disampaikannya menanggapi perbincangan terkait pengisian jabatan yang kosong tersebut, Rabu (22/7/2026).

Menurut Ponto, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman tidak mengatur secara eksplisit pengisian lewat urutan calon yang gagal terpilih. “Setelah DPR selesai uji kelayakan dan Presiden menetapkan lewat Keppres, maka proses seleksi untuk periode itu telah tuntas. Daftar calon yang tidak terpilih tidak otomatis menjadi daftar tunggu yang wajib digunakan,” ujarnya.
Ia menekankan prinsip negara hukum mewajibkan setiap langkah memiliki dasar hukum tegas. Jika aturan belum mengatur rinci, Presiden memiliki ruang diskresi sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Presiden dapat membentuk pansel baru atau mempertimbangkan kembali calon yang pernah diajukan, tanpa terikat nomor urut tertentu. Peringkat boleh jadi acuan evaluasi, bukan kewajiban hukum mutlak,” jelasnya.
Dari sisi kelembagaan, Ponto mengingatkan Ombudsman adalah lembaga independen yang membutuhkan komposisi seimbang. Pengisian otomatis berisiko merusak keseimbangan latar belakang keahlian dan perwakilan unsur, sehingga dapat mengurangi objektivitas pengawasan pelayanan publik.
“Kewenangan DPR berakhir saat pemilihan selesai. Pengisian kekosongan selanjutnya adalah ranah Presiden, yang harus tetap berpedoman pada kepastian hukum, asas pemerintahan baik, kebutuhan organisasi, serta prinsip independensi dan keseimbangan komposisi,” tegasnya.
(Chairul)
#HASTAG:
#BeritaNasional #OmbudsmanRI #SolemanBPonto #NegaraHukum #KewenanganPresiden #ReformasiLembaga #NusamediaNews
—
