Ketua KAKI Jatim Desak Kejati Seret Semua Pihak Terlibat Korupsi Rp10,2 Miliar KBS, Bukan Hanya Choirul Anwar
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024 yang merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati selama 20 hari guna kepentingan penyidikan, Selasa (21/7/2026).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Gede Punia menjelaskan tersangka diduga menyalahgunakan wewenang menggunakan anggaran untuk pengeluaran tak sesuai peruntukan, fiktif, hingga kepentingan pribadi. Penanganan ini sekaligus wujud pelaksanaan program Astacita Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Menyikapi hal itu, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur Moh Hosen mendesak Kejati tak berhenti pada satu orang saja. “Korupsi tak mungkin terjadi sendirian tanpa keterlibatan pihak lain. Seret pula Dewan Pengawas, Direktur Keuangan, Direktur SDM, serta Direktur Operasional yang menjabat saat itu, mengingat dugaan nepotisme demi kepentingan pribadi,” tegas Hosen, Rabu (22/7/2026).
KAKI mengaku sudah lama menduga penyimpangan di KBS, namun saat itu pihak terkait kerap menghindar, termasuk mantan Inspektur Inspektorat Surabaya Rahmat Basari yang dinilai enggan diklarifikasi. Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Jatim, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
“Jangan main-main dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan kolusi dan penanganan tak tuntas, kami tak segan melapor ke Jamwas, Kortas Tipidkor Polri hingga KPK,” tegas Hosen.
Choirul Anwar dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU No.1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001.
(Redho)
#HASTAG:
#BeritaJatim #KorupsiKBS #KebunBinatangSurabaya #KAKIJatim #KejatiJatim #PemberantasanKorupsi #NusamediaNews
—
