DaerahHead LinesHukrimNusamedia BaliUpdate News

Kasus Pembunuhan Togog: Budi Santoso Bebas, Nasihul Amin Divonis 7 Tahun Penjara

NUSAMEDIANEWS.COM | TABANAN – Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Giarto alias Togog di lokasi proyek PT AKM, Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Selemadeg Timur, pada November tahun lalu. Sidang putusan digelar Senin (20/7/2026) di bawah pimpinan majelis hakim I Komang Ari Anggara Putra, S.H.

Majelis hakim memutuskan Budi Santoso bebas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Sementara rekan lainnya, Moh. Nasihul Amin alias Nasihul, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 10 tahun bagi kedua terdakwa.



Tim pembela yang terdiri dari I Gede Made Indra Bangsawan, S.H., I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., dan kawan-kawan menilai putusan ini sejalan fakta persidangan. “Perbuatan klien kami merupakan upaya pembelaan diri terpaksa yang melampaui batas sesuai Pasal 43 KUHP. Tidak ada perencanaan kejahatan sebelumnya,” ujar Indra Bangsawan.

Kiddy Krsna menambahkan putusan tersebut objektif dan progresif, didasari bukti yang terungkap di persidangan serta menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Anisca Primadwiyani, S.H. semula menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski disangkakan pasal yang sama, hakim memberikan penilaian peran yang berbeda antara Budi Santoso dan Nasihul Amin.

(Chairul)

#HASTAG:
#BeritaBali #HukumBali #Tabanan #KasusPembunuhan #PNTabanan #PutusanPengadilan #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *