Gubernur Bali Batasi Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor Usaha, Demi Lindungi UMKM Lokal
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah. Langkah ini diambil setelah mendapat persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, guna mencegah penyalahgunaan regulasi yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (22/7/2026) ini didasari temuan evaluasi bahwa sejumlah investor asing memanfaatkan celah sistem OSS—di mana izin bisa terbit otomatis hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha—untuk masuk ke sektor yang seharusnya menjadi ruang gerak UMKM. Padahal kategori ini mensyaratkan modal yang tidak signifikan dan tidak memerlukan standar teknis khusus, bahkan ada yang menggunakan alamat kantor maya (virtual office).

Total terdapat 18 KBLI yang dibatasi aksesnya bagi PMA, meliputi: akomodasi skala kecil seperti hotel bintang dan melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan, minuman, jasa konsultasi manajemen, pembuatan pakaian pesanan, pusat kebugaran, hingga promotor kegiatan olahraga. Penutupan akses ini berlaku efektif mulai minggu ketiga Mei 2026 untuk seluruh wilayah Bali. Selama masa penangguhan, PMA tidak dapat mengajukan izin baru pada sektor tersebut, namun tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai status KBLI dinonaktifkan secara resmi.
Gubernur Koster menegaskan langkah ini bukan menolak investasi asing, melainkan menyaring investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan selaras dengan visi pembangunan Bali. “Kami tetap terbuka bagi investasi yang memberi manfaat nyata, menghormati kearifan lokal, dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun persaingan tidak sehat yang mematikan ruang usaha UMKM tidak akan kami izinkan,” tegasnya.
Pemerintah provinsi bersama jajaran pemkab/pemkot juga menegaskan akan bertindak tegas menindak setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.
(Kadek Ariawan)
#HASTAG:
#BeritaBali #KebijakanInvestasi #PerlindunganUMKM #OSS #PMA #WayankKoster #EkonomiBali #NusamediaNews
—
