DaerahEkonomiHukumInformationNusamedia JabarUpdate News

WARGA BANTAH TUDUHAN PEKERJAAN JALAN CICAREH–BUMI SARI TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Pelaksanaan pemeliharaan rutin ruas Jalan Cicareuh–Bumisari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, menuai dinamika. Proyek senilai Rp196.691.160,85 yang dikerjakan CV Arrahmah sempat diwarnai tuduhan sepihak ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun warga penerima manfaat membantah keras isu tersebut.

Bahkan perwakilan warga yang turut memantau seluruh tahapan pengerjaan mulai dari persiapan hingga selesai pada Minggu (26/7/2026) menegaskan setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku. Mulai dari pemadatan tanah dasar, pemasangan lapis pondasi, hingga penghamparan lapisan permukaan dikerjakan sesuai ketentuan dalam dokumen perencanaan.

“Kami selaku pengguna langsung yang memantau setiap hari, membantah tegas tuduhan yang mengatakan pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi. Seluruh material yang digunakan, ketebalan lapisan, serta cara pengerjaannya sudah benar dan sesuai rencana serta RAB yang disepakati. Kami tidak menemukan penyimpangan apa pun di lapangan. Isu yang beredar seolah pekerjaan asal jadi, itu tidak benar,” tegas tokoh masyarakat Dian.

Tokoh masyarakat lain, Kamil, menyambut gembira hasil pengerjaan tersebut. “Alhamdulillah, apa yang dikerjakan sudah sesuai janji dan rencana. Teknis pengerjaan rapi, material layak, semuanya sesuai RAB. Kami sangat menghargai keterbukaan dan ketelitian Dinas PU sehingga hasilnya benar-benar bermanfaat. Jalan yang dulu berlubang dan tidak rata kini menjadi mulus dan kokoh. Kami berkomitmen ikut menjaga dan merawatnya agar awet,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksana teknis di lapangan, Sandi, menegaskan penilaian kelayakan dan kesesuaian pekerjaan menjadi wewenang pihak berhak secara hukum: Bupati selaku pemegang kewenangan tertinggi penyelenggaraan jalan kabupaten sesuai UU No.38 Tahun 2004 jo UU No.2 Tahun 2022, serta Dinas PUPR melalui Tim Teknis Pemeriksaan Pekerjaan yang berisi tenaga ahli teknik sipil, perencana, pengawas, dan perwakilan pengelola jalan. Keputusan diambil berdasarkan hasil pengukuran, pengujian laboratorium, serta perbandingan dengan dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kontrak kerja.

Di tempat terpisah, warga setempat yang diwakili Ade menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkab Sukabumi melalui Dinas PU. “Terima kasih, harapan kami selama ini akhirnya terwujud. Semoga jalan ini awet dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” ucapnya. Warga juga berharap pemeliharaan rutin serupa terus dilakukan agar kualitas jalan tetap terjaga baik.

Reporter: Muhtar Bahtiar
#JalanCicareuhBumisari #PemeliharaanJalan #APBDSukabumi #PUPRSukabumi #AspirasiWarga

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *