Diduga Tertutup, Kepala SD Cempa Akui Plang Salah Cetak Namun Tolak Buka RAB Proyek Rp528 Juta
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp528.886.693 bersumber APBN di SD Negeri 050717 Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, memunculkan sejumlah tanda tanya terkait transparansi dan kesesuaian teknis.



Saat melakukan konfirmasi langsung Senin (27/7/2026), awak media mempertanyakan ketidaksesuaian informasi pada plang proyek, temuan konstruksi kayu pada dua ruang kelas, serta keterbukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan volume pekerjaan.
Kepala Sekolah Budi mengakui plang informasi yang terpasang memang keliru. “Iya pak, plang itu salah cetak,” akuinya singkat. Pengakuan ini justru memperkuat keraguan, mengingat plang proyek adalah sarana informasi publik yang wajib akurat guna menjamin pengawasan masyarakat.
Namun yang lebih mencolok, saat diminta menunjukkan dokumen RAB dan rincian volume pekerjaan untuk dicocokkan dengan kondisi lapangan, Kepala Sekolah menolak. “Yang boleh melihat hanya pihak-pihak yang berkompeten,” tandasnya.
Penolakan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi pengelolaan uang negara. Pers berhak menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, awak media menemukan dua ruang kelas masih menggunakan rangka kayu pada konstruksi atap. Dijelaskan Kepala Sekolah: “Itu hanya sisip pak, dan semua pekerjaan kami sudah diawasi pengawas dari kementerian sendiri.”
Awak media mengingatkan bahwa proyek revitalisasi bukan pekerjaan sementara. Istilah “hanya sisip” tidak dapat dijadikan alasan jika material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan. Mengingat nilai anggaran mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, hasil pekerjaan wajib menjamin keamanan dan ketahanan bangunan jangka panjang. Apabila terjadi penyimpangan yang merugikan negara atau membahayakan keselamatan, pihak yang bertanggung jawab dapat diseret ke jalur hukum.
Merespons hal tersebut, awak media meminta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari audit dokumen RAB, kesesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material kayu, hingga memastikan seluruh tahapan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Hafidz
#RevitalisasiSekolah #TransparansiAnggaran #SDNCempa #Langkat #PengawasanPublik
—
