Penolakan Pembaruan Izin Ex HGU PT Citimu Semakin Kencang, Kuasa Hukum Tegaskan Status Tanah Sudah Kembali ke Negara
NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Suara penolakan terhadap upaya pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, semakin meluas dan disuarakan secara masif. Tidak hanya dalam forum musyawarah bersama Muspika hingga Muspida, namun juga bertebaran spanduk bertuliskan aspirasi warga serta liputan luas dari berbagai media daring.

Kuasa Hukum Forum Penggarap, Fery Permana, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam acara diskusi bersama awak media di Media Center Warungkiara, Senin (27/7/2026). Menurutnya, gelombang penolakan ini semakin menguat pasca muncul dugaan ketidaksepahaman sikap Camat Bantargadung yang dinilai tidak sejalan dengan perjuangan warga yang telah menggarap lahan tersebut sejak izin HGU berakhir pada tahun 1995.
“Kondisi ini menunjukkan ketidakmampuan penyelenggara pemerintah dalam menganalisis situasi riil di lapangan. Camat dinilai belum mampu mengayomi dan memfasilitasi penyelesaian hak warga yang sudah berpuluh tahun merawat dan menggarap tanah itu. Karena itu, kami bersama seluruh elemen penggarap bertekad terus memperjuangkan hak-hak kami,” tegas Fery.
Warga menduga adanya keberpihakan yang tidak semestinya terhadap pihak perusahaan. Padahal, secara yuridis, status lahan tersebut telah dikembalikan menjadi tanah garapan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat tahun 2011.
Fery menjelaskan perbedaan mendasar antara regulasi perpanjangan HGU umum dengan kasus yang dihadapi warga. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang dipertegas Perpres Nomor 62 Tahun 2023 mewajibkan penyerapan 20 persen lahan bagi masyarakat, namun ketentuan itu berlaku bagi perpanjangan izin yang masih berlangsung atau belum habis lebih dari dua tahun.
“Sementara kasus kita berbeda. Izin HGU PT Citimu sudah habis sejak 1995 silam. Karena itu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi seharusnya melakukan pengelompokan: klaster pertama untuk HGU yang sudah berakhir 15–30 tahun, dan klaster kedua untuk yang berakhir 2–15 tahun,” jelasnya.
Secara hukum, tambah Fery, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Keppres Nomor 32 Tahun 1979, baik secara administrasi maupun fakta fisik di lapangan, tanah bekas HGU tersebut telah kembali menjadi tanah garapan negara. Oleh karenanya, upaya pembaruan izin yang mengabaikan fakta hukum dan fakta penguasaan fisik warga selama puluhan tahun dinilai tidak berdasar dan harus diperjuangkan bersama hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Reporter: Muhtar Bahtiar
#PerjuanganWarga #ExHGUCitimu #ReformaAgraria #HakWarga #Sukabumi
—
