DaerahHead LinesHukrimNusamedia BaliUpdate News

Gubernur Koster Soroti Kasus Pengeroyokan Baturiti, Tegaskan Larangan Main Hakim Sendiri

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus menyoroti kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak bertindak reaktif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.



Pernyataan itu disampaikan Koster seusai memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Selasa (28/7/2026), yang juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya beserta jajaran.

“Kasus di Baturiti sudah ditangani langsung oleh Pak Kapolda, lima orang sudah diproses secara hukum,” ungkap Koster.

Peristiwa terjadi Jumat (24/7/2026) dini hari di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Korban berinisial KD meninggal dunia setelah diduga dikeroyok warga yang mengamankannya atas dugaan pencurian ayam. Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta ekshumasi jenazah guna memastikan penyebab kematian secara akurat.

Gubernur menegaskan, alasan dugaan tindak pidana sekalipun tidak dapat dibenarkan sebagai pembenaran tindakan kekerasan fisik yang merenggut nyawa. “Kita harus menjaga kewaspadaan di masing-masing desa, namun jangan bertindak berlebihan. Sekalipun seseorang diduga melakukan pencurian, nilai kemanusiaan harus tetap diutamakan. Penanganan biarkan diserahkan kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.

Koster berencana memperkuat koordinasi dengan kepala desa dan pimpinan desa adat untuk memberikan pemahaman bersama masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang dan penyelesaian masalah selalu ditempuh melalui jalur hukum yang sah.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. “Perkara ini sudah berada di tangan kepolisian. Lima orang sudah diamankan, dan kemungkinan berkembang sesuai hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah untuk membuktikan rangkaian peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut,” ujarnya.

Selain kasus Baturiti, rapat Forkopimda juga membahas polemik kegiatan Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Badung. Koster menegaskan kegiatan komunitas tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan, diskriminatif, maupun mengganggu ketertiban umum dan norma yang berlaku.

Reporter: Anugrah Arifanto
#GubernurKoster #KasusBaturiti #LaranganMainHakimSendiri #PenegakanHukum #BaliAman

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *