Sorot Dugaan Pungli di SAMSAT, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Oknum Polri Harus Diusut Tuntas, Diduga Berpola dan Terorganisir
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Pengamat hukum dan akademisi Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti keras dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum kepolisian di layanan SAMSAT. Ia menegaskan aturan hukum sangat tegas melarang anggota Polri meminta atau menerima imbalan dalam menjalankan tugas pelayanan publik, dan menuntut perkara ini diungkap secara menyeluruh hingga ke jaringan yang lebih luas.


“Anggota Polri dilarang keras meminta atau menerima imbalan berupa uang atau hadiah dalam melaksanakan tugas. Hal ini sangat jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kode Etik Profesi, serta Peraturan Disiplin Polri. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas,” tegas Didi Sungkono.
Ia menyoroti besaran aliran dana yang diduga terjadi. “Jika setiap penerbitan BPKB kendaraan baru saja sudah ada nilai miliaran, apalagi jika sehari SAMSAT melayani ratusan unit. Kalau dikalikan nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak mungkin tiga oknum yang terungkap bekerja sendirian. Ini diduga berpola, tersistematis, masif, dan menggurita bagaikan mafia,” paparnya.
Didi mengingatkan penegakan hukum menjadi tugas Direktorat Tindak Pidana Khusus (SATPIDKOR) Polda Jawa Timur. “Bukti sudah ada, termasuk rekaman pesan WhatsApp. Tinggal faktor kemauan untuk membereskan dari dalam. Namun kita sadari ada dinamika hubungan senior-junior, pola asuh, hingga kekerabatan yang kadang menghambat. Padahal Perpol No 07 Tahun 2022 sudah tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar dengan sanksi pidana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dugaan keterlibatan pejabat setingkat perwira pertama tidak mungkin lepas dari pantauan atasan langsung seperti Kanit Regident maupun Kasat Lantas. “Uang yang diduga dikumpulkan puluhan miliar dalam waktu singkat sangat mudah dilacak asal dan tujuannya jika ada kemauan yang kuat. SAMSAT seolah menjadi mesin pencetak uang terselubung yang merugikan masyarakat, dengan biro jasa yang diperalat oknum bermental buruk,” tambahnya.
Secara yuridis, Didi menegaskan tindakan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Tipikor. “Polri adalah bagian ASN dan alat negara, bukan milik golongan tertentu. Memaksa atau meminta uang dengan menyalahgunakan jabatan diancam penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” paparnya.
Terkait keberanian warga melapor ke SATPIDKOR dan Propam, Didi memberikan apresiasi tinggi sekaligus mengajak masyarakat lebih berani bersuara. “Banyak yang tahu tapi takut diintimidasi atau dikriminalisasi. Padahal kita negara hukum yang beradab. Mari berani tegakkan kebenaran, karena keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Redho
#PungliSAMSAT #DidiSungkono #PenegakanHukum #Tipikor #ReformasiPolri
—
