Mediasi LPD Bedulu Nyaris Batal, Nasabah Kecewa Pengurus Tak Hadir dan Pembatalan Sepihak
NUSAMEDIANEWS.COM | GIANYAR – Rencana pertemuan mediasi antara Forum Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu dengan pengurus di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (30/7/2026), sempat terancam gagal total. Nasabah mengaku baru mengetahui adanya surat pembatalan yang ditandatangani Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana sesaat setelah tiba di lokasi, tanpa pemberitahuan memadai sebelumnya.

Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu Wayan Setiawan menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah sepihak tersebut. Ia mengancam akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Bali hingga Gubernur Bali Wayan Koster, dan berharap persoalan ini juga diketahui secara langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Meski sempat terhambat, rombongan nasabah akhirnya tetap diterima Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana beserta sejumlah anggota, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, aparat kepolisian, dan unsur terkait lainnya. Namun, pengurus LPD Bedulu sama sekali tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Wayan menjelaskan kedatangan nasabah bertujuan menagih janji kesepakatan mediasi sebelumnya pada 8 Juli 2026, di mana pengurus berkomitmen menginventarisasi aset, piutang, dan kewajiban LPD dalam waktu satu minggu. Hingga hari ini, belum ada laporan yang diserahkan kepada pihak nasabah.
“Kami datang menanyakan hasil kesepakatan tanggal 8 Juli: berapa aset, berapa piutang, berapa kewajiban. Faktanya hari ini pengurus tidak hadir,” tegas Wayan.
Ia menilai narasi dalam mediasi sebelumnya terus berulang tanpa penyelesaian nyata, sekaligus mempertanyakan aktivitas operasional dan keberadaan pimpinan LPD pasca kesepakatan dibuat.
Selanjutnya, forum nasabah berencana menyampaikan aspirasi resmi ke Kejari Gianyar guna meminta penjelasan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ini.
Menanggapi hal itu, perwakilan Kejari Gianyar menjelaskan saat itu penyidik tidak menemukan indikasi penggelapan maupun korupsi, melainkan permasalahan yang berkaitan dengan kredit macet dan tata kelola lembaga. “Aset masih tercatat ada, dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dari pengurus. Jika Bapak-Ibu memiliki bukti baru, silakan ajukan kembali. Kami bekerja sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Kejaksaan menyarankan nasabah mempertimbangkan jalur gugatan perwakilan kelompok (class action) agar lebih efektif mengajukan tuntutan melalui pengadilan guna menilai kewajiban pihak yang ingkar janji dan pengelolaan aset yang tersedia.
Wayan menegaskan belum bisa menerima kesimpulan bahwa masalah semata-mata disebabkan kredit macet. “Harus ada audit independen untuk membedakan mana kredit macet, mana kredit fiktif, dan mana dugaan penyimpangan. Yang jelas uang nasabah tidak bisa diambil,” tandasnya.
Ketua Komisi III DPRD I Wayan Ekayana mengakui belum ada kemajuan berarti dari serangkaian mediasi. Salah satu poin utama yang tidak dilaksanakan adalah pembentukan tim verifikasi aset dan keuangan. “Mereka tidak menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Ia mengingatkan DPRD hanya berperan memfasilitasi dan menyerap aspirasi, tidak memiliki wewenang penyidikan maupun memutus perkara. “Karena tidak ada kemajuan dan salah satu pihak dianggap wanprestasi, kami persilakan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana. Kami tetap akan mengawal dan mendorong penguatan regulasi perlindungan nasabah LPD,” tegas Ekayana.
Hingga berakhirnya pertemuan, pengurus LPD Bedulu belum memberikan kehadiran maupun penjelasan. Belum ada pula keterangan resmi dari Ketua DPRD Gianyar terkait alasan penerbitan surat pembatalan mediasi tersebut.
Reporter: Anugrah Arifanto
#LPDBedulu #MediasiGagal #NasabahLPD #DPRDGianyar #KeadilanNasabah
—
