Versi Berbeda: Andreas “Sang Angin Malam” Bantah Dugaan Tipu 3,5 Miliar, Korban Ungkap Derita Hingga Aset Lelang
NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama usaha yang menjerat Andreas Pujiono yang akrab disapa “Sang Angin Malam” kembali memanas. Pihak pelapor dan tersangka menyampaikan versi fakta yang bertolak belakang terkait aliran dana, nilai kerugian, hingga penyelesaian yang pernah disepakati. Laporan yang sempat “terbenam” hampir tiga tahun kini kembali ditindaklanjuti Kapolres Madiun per Juli 2026.

Andreas Bantah Nilai Kerugian dan Tuduhan Penipuan
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/8/2026) malam, Andreas menegaskan laporan yang menyebut kerugian mencapai Rp3,5 miliar tidak berdasar secara hukum.
“Angka itu merugikan saya dan keluarga. Faktanya, uang yang masuk ke rekening saya saat kerja sama tahun 2016 tidak sampai Rp1,7 miliar. Selama sembilan bulan kami juga ikut bertanggung jawab membayar bunga bank,” ujar Andreas.
Ia menambahkan jaminan sertipikat rumah yang diagunkan pelapor ke Bank BRI kemudian dijual sendiri oleh pelapor, bukan karena ia lalai membayar kewajiban. Soal sertipikat asli yang sempat diserahkan, dikembalikan kepadanya karena tidak diterima pelapor maupun penyidik, dan kini telah terjual untuk biaya pengobatan.
Terkait upaya damai, Andreas mengaku telah berkomunikasi dengan penasihat hukum pelapor, Martono, S.H., C.L.A. Disebutkan pelapor menawarkan penyelesaian sisa Rp400 juta, padahal sebelumnya sudah ada pembayaran Rp100 juta dari kesepakatan awal Rp600 juta.
“Saya berusaha jujur, kemampuan saya hanya sekitar Rp150 juta. Angka Rp3,5 miliar itu saya tidak tahu dari mana asal hitungannya, semua ada bukti aliran dana,” tegasnya.
Korban: Janji Manis Berujung Rumah Lelang
Sementara itu, pelapor Budi menceritakan awal mula pertemuan pada 2015 yang diperantarai mendiang Suyitno. Karena tidak memiliki modal, ia meminjam dana ke Bank BRI dan Bank Bukopin dengan jaminan aset pribadi yang kemudian diserahkan kepada Andreas untuk dikelola bersama.
Namun kenyataan berbanding terbalik dengan janji awal:
- Andreas hanya membantu membayar bunga bank tanpa mengurangi pokok utang;
- Uang yang diklaim sebagai pengembalian modal atau keuntungan tidak sesuai peruntukan;
- Sebagian dana digunakan untuk keperluan di luar usaha dan pembelian kendaraan;
- Tenaga kerja yang ditempatkan Andreas dinilai justru berfungsi menyembunyikan jejak keuangan;
- Komunikasi terputus sejak Budi berniat menghentikan kerja sama pada 2016.
Akibatnya, mulai 2017 Budi tak sanggup lagi menanggung beban angsuran hingga rumahnya akhirnya dilelang pihak bank. Upaya menghubungi Andreas selalu berujung pada pemblokiran kontak.
Barulah pada 2022 Budi melapor ke Polres Madiun, namun laporan tersebut baru bergerak aktif pada Juli 2026 setelah dibantu Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
“Sudah hampir tiga tahun laporan seakan dibenamkan. Kami berharap sekarang proses hukum berjalan adil dan transparan,” harap Budi.
Reporter: Redho
#DugaanPenipuan #DanaTalangan #KasusHukum #PolresMadiun #KeadilanBagiKorban
—
