Nusamedia Bali

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi Dharma Dewata di Bali: 5 WNA Diamankan, Penegakan Hukum Berjalan Tegas dan Humanis

NUSAMEDIANEWS.COM | BALI – Dalam rangka menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung. Kegiatan berlangsung Kamis (27/8/2026) malam, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bersama personel terkait guna menjamin proses berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.

Operasi Sasar Pelanggaran Izin Tinggal dan Ketertiban

Hendarsam menyampaikan bahwa pengawasan rutin dan berkelanjutan terus dilakukan di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Fokus utama operasi ini meliputi penindakan lanjut terhadap pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga pencegahan kejahatan lintas negara.

Dari hasil patroli di kawasan Canggu, teridentifikasi lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Selain itu, ditemukan satu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keenam individu tersebut berasal dari Amerika Serikat, Inggris (2 orang), Nigeria, Uganda, dan India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan mendalam.

Satgas Dharma Dewata: Integrasi dan Teknologi Pengawasan

Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respon Ditjen Imigrasi dalam mengintensifkan pengawasan dan pendeteksian dini pelanggaran keimigrasian di seluruh Bali. Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), instansi penegak hukum terkait, serta didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)—alat yang berfungsi mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat dan terpadu.

 

Rekam Jejak Kinerja: Dua Periode Operasi yang Tegas

Periode I (17–30 Juli 2026)
Operasi gabungan melibatkan 104 personel Imigrasi (Kanwil, Kantor Imigrasi, Rudenim) serta dukungan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Dengan 20 unit kendaraan operasional, tim menyisir kawasan rawan seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.

– Hasil: 62 WNA diamankan
– Edukasi: Sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan
– Dampak: Meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80%

Periode II (15 Juli – 16 Agustus 2026)

– Total WNA diamankan: 66 orang
– Dominasi pelanggaran: Gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), overstay (17 kasus), dokumen tidak sah (2 kasus), serta pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan ketentuan lain.
– Asal terbanyak: Pakistan (12), Rusia (10), Aljazair (4), Inggris (4), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, Iran (masing-masing 3)
– Tindak lanjut: 21 orang ditempatkan di Rudenim, 13 dideportasi, 41 dalam proses pemeriksaan, 1 selesai denda mandiri, 3 diselesaikan secara administrasi kewarganegaraan karena meninggal dunia.


Komitmen Tanpa Ruang Toleransi

Selain patroli rutin, jajaran Imigrasi di Bali telah mencatat berbagai kasus penegakan hukum yang menjadi sorotan publik, antara lain:

– Pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”
– Penindakan hukum atas perbuatan asusila yang melanggar norma lokal oleh oknum WNA
– Gagalkan upaya pelarian menggunakan jet pribadi oleh WNA terlibat pelanggaran hukum
– Penertiban penyelenggaraan acara lari ilegal yang diinisiasi WNA tanpa izin resmi

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam Marantoko.

 

Bali, 27 Agustus 2026
Sumber: Siaran Pers Resmi – Kemenkumham RI, Ditjen Imigrasi
Narahubung: Koordinator Fungsi Komunikasi Publik – Achmad Nur Saleh (Telp: 0812-9126-2833)

(Chairul | Nusamedia)

 

Tagar: #ImigrasiRI #OperasiDharmaDewata #PengawasanWNA #KedaulatanNegara #BaliAman #Canggu #DitjenImigrasi #PenegakanHukum #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *