WN Australia Pelaku Dugaan Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi, Dicekal 10 Tahun
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selain dideportasi, B.A. juga dikenakan tindakan penangkalan selama 10 tahun.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dengan inisial B.A., pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 yang saat itu merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.
B.A. kemudian diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026), saat hendak meninggalkan Bali menuju Brisbane.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
Deportasi terhadap B.A. akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.



“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, lanjut Novyandri, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara, menciptakan rasa aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Chairul)
#NusamediaNews
#ImigrasiNgurahRai
#WNAAustralia
#Badung
#Bali
