Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta

Oleh: Mahmud Marhaba (Ahli Pers Dewan Pers)
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Hak jawab merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan, akurasi, dan keberimbangan pemberitaan pers. Karena itu, media siber tidak boleh mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan.
Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Butir 4e disebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hak jawab merupakan hak publik atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap informasi yang dinilai merugikan nama baik maupun kepentingannya.
Karena itu, redaksi media siber tidak semestinya bersikap acuh, menunda tanpa alasan yang jelas, ataupun menolak hak jawab yang memenuhi ketentuan.
Redaksi Wajib Memiliki Mekanisme yang Jelas
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media siber perlu menyediakan mekanisme yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat atau pihak yang ingin mengajukan hak jawab.
Hak jawab juga perlu ditangani secara profesional dan proporsional. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus membantu publik memperoleh informasi yang lebih berimbang.
Dalam praktik pemberitaan media siber, hak jawab juga dapat ditautkan atau dihyperlink pada berita yang dipersoalkan sehingga pembaca dapat melihat keterkaitan antara pemberitaan awal dengan tanggapan pihak terkait.
Jangan Anggap Hak Jawab Sebagai Formalitas
Mengabaikan hak jawab bukan persoalan sepele. Ketentuan mengenai hak jawab merupakan bagian penting dari tata kelola pers yang profesional dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan sanksi pidana denda bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, setiap perusahaan pers dan jajaran redaksinya perlu memahami secara utuh ketentuan hukum serta pedoman yang berlaku sebelum menangani permintaan hak jawab.
Risiko bagi Media yang Mengabaikan Hak Jawab
Sikap mengabaikan hak jawab dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain:
1. Risiko hukum
Media atau pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
2. Menurunnya kepercayaan publik
Media yang tidak memberikan ruang klarifikasi dapat dinilai tidak menjalankan prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
3. Rusaknya kredibilitas perusahaan pers
Kepercayaan merupakan modal utama media. Sekali publik menilai sebuah media tidak memberikan ruang yang adil kepada pihak yang diberitakan, reputasi media tersebut dapat ikut terdampak.
Saatnya Redaksi Lebih Profesional
Redaksi media siber perlu membangun budaya kerja yang menghormati hak jawab. Setiap permintaan harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, diverifikasi, dan dipublikasikan secara proporsional apabila memenuhi persyaratan.
Hak jawab bukan musuh bagi media.
Sebaliknya, hak jawab merupakan bagian dari mekanisme koreksi dan kontrol publik yang dapat membantu media menjaga akurasi serta meningkatkan kualitas pemberitaan.
Pada akhirnya, profesionalitas media tidak hanya diukur dari seberapa cepat sebuah berita diterbitkan, tetapi juga dari seberapa bertanggung jawab media tersebut ketika muncul keberatan, koreksi, maupun hak jawab dari pihak yang diberitakan.
Pertanyaannya, apakah ancaman sanksi denda hingga Rp500 juta sudah cukup ampuh untuk membuat media siber lebih disiplin dan menghormati hak jawab publik?
(Chairul)
