Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Kawasan Perhutanan Sosial Pejarakan
NUSAMEDIANEWS.COM | BULELENG — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berada di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan hutan sekaligus menegakkan aturan terkait pembangunan dan pemanfaatan ruang di Bali.
Bangunan vila tersebut dibongkar setelah dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam. Pemilik bangunan disebut telah menerima tiga kali peringatan, namun hingga pelaksanaan pembongkaran tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Koster.



Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang sebelumnya menjadi temuan Pansus TRAP tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Selain itu, bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut disebut belum mengantongi sejumlah izin dan persetujuan penting, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin penggunaan air bawah tanah.
Aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan meski persetujuan terkait belum dimiliki. Penelitian tata kelola lanskap juga disebut belum dilaksanakan.
Koster juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.
Selanjutnya, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk melakukan pemulihan fungsi kawasan. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penanaman kembali sehingga lahan dapat kembali berfungsi sebagai kawasan hutan sosial.
Menurut Koster, pembongkaran tersebut menjadi peringatan bahwa setiap pembangunan di Bali harus tunduk pada aturan tata ruang, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.
(Anugrah Arifanto)
