Nusamedia Bali

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Korban Meninggal Dunia

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Adrianus Wungo di rumah pekerja proyek pembangunan vila di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Korban diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.

MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut dan menginjak kepala korban. Sementara WH diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Selanjutnya, M diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali serta menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian diduga berawal dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam proses penanganan perkara, polisi sebelumnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, yakni satu buah pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember, dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih dalam pendalaman penyidik.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik, serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolresta Denpasar.

Polresta Denpasar
Layani Dengan Setulus ❤️

Reporter: Simson

#NusamediaNews #PolrestaDenpasar #Kriminal #KutaSelatan #Bali

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *