Nusamedia Bali

Polresta Denpasar Klarifikasi Penanganan Perkara GS yang Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penanganan perkara GS, yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan.

Klarifikasi disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan fakta penyidikan kepada masyarakat, menyusul adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum GS.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati hak GS maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatan, memperoleh pendampingan hukum, serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

GS Disebut Diserahkan Keluarga Korban

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan, GS pada awalnya bukan ditangkap anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya.

Menurut keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, keluarga anak korban bersama beberapa orang melakukan pencarian terhadap GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

GS kemudian ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan.

Saat ditemukan, berdasarkan keterangan saksi, GS disebut berusaha melawan dan hendak melarikan diri. Pihak yang mengamankan kemudian mengikat tangan GS menggunakan lakban.

“Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar,” tegas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Setelah itu, GS dibawa pihak keluarga atau pihak anak korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Denpasar menilai penting membedakan peristiwa sebelum GS tiba dan diserahkan kepada kepolisian dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik setelah GS berada di Polresta Denpasar.

Dengan demikian, apabila terdapat pemberitaan yang menggambarkan GS sejak awal ditangkap, dibawa, maupun diikat oleh anggota Polresta Denpasar dari tempat kosnya, pihak kepolisian menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta penanganan perkara yang diperoleh penyidik hingga saat ini.

Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Keberadaan GS di Polresta Denpasar berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dalam pemeriksaan, anak korban menerangkan bahwa GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar dan memukul menggunakan tangan mengepal pada bagian wajah.

Akibat kejadian tersebut, anak korban disebut mengalami luka lebam dan bengkak pada area mata serta luka pada bagian atas alis kiri.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penyidik, GS disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh.

Penyidik Lakukan Serangkaian Pemeriksaan

Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya memeriksa pelapor, anak korban, para saksi, dan GS.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik selanjutnya menetapkan GS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah penetapan tersangka dan berdasarkan pertimbangan serta persyaratan hukum yang berlaku, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap GS.

Saat ini, GS ditempatkan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan proses penyidikan.

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan tindakan hukum penyidik setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Polisi Buka Ruang Pengaduan dari Pihak GS

Terkait adanya pernyataan maupun pengaduan dari pihak GS mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, Polresta Denpasar menyatakan tidak menutup diri terhadap pemeriksaan.

Apabila GS merasa telah mengalami suatu tindak pidana, pihaknya dapat membuat laporan untuk kemudian diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pemeriksaan dapat mencakup waktu dan lokasi kejadian, pihak yang diduga melakukan, saksi, kondisi GS ketika pertama kali diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi, maupun hasil pemeriksaan medis.

Begitu pula jika terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Polresta Denpasar menghormati mekanisme pemeriksaan melalui fungsi Propam dan menyatakan siap memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.

Satreskrim Polresta Denpasar menegaskan, proses hukum terhadap GS dan pengaduan yang disampaikan pihak GS merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional serta diperiksa berdasarkan peristiwa dan alat bukti masing-masing.

Pengaduan dari pihak tersangka tidak menghilangkan proses penyidikan terhadap dugaan kekerasan yang dialami anak korban. Sebaliknya, status GS sebagai tersangka juga tidak menghilangkan haknya memperoleh perlindungan hukum maupun menyampaikan pengaduan apabila merasa haknya dilanggar.

Polisi Minta Semua Pihak Objektif

Polresta Denpasar juga menghormati tugas dan fungsi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.

Namun, kepolisian mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap memperhatikan keseluruhan rangkaian fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa tindakan sebelum GS diserahkan kepada kepolisian dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentunya akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan anggota dalam tindakan yang dituduhkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara objektif,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Saat ini, GS telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan perkara.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.

Masyarakat diharapkan memberikan ruang kepada penyidik maupun fungsi pengawasan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Simson

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *