Head LinesHukumNusamedia Sumut

Pelapor Adukan Penanganan Perkara ke Bidpropam Polda Sumut, Soroti Rencana Restorative Justice

NUSAMEDIANEWS.COM | DELISERDANG — Penanganan perkara dengan nomor STPL/B/29/IV/2026/SPKT/Polsek Biru-biru/Polresta Deliserdang/Polda Sumut mendapat sorotan dari pihak pelapor. Pelapor, Ade Angga, mengadukan proses penanganan perkara tersebut ke Yanduan Bidpropam Polda Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan Ade Angga dengan didampingi kuasa hukumnya, Suramin SE, SH, MH. Pengaduan tercatat dengan Nomor Tiket Laporan B013-D758-20260915.

Berdasarkan keterangan pelapor, perkara tersebut pertama kali dilaporkan pada 7 April 2026. Saat itu, AIPDA Khairuddin disebut sebagai Juper dan pemeriksaan dilakukan pada 10 April 2026.

Selanjutnya, menurut pelapor, terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juni 2026. Pada saat penetapan tersebut, AIPDA Khairuddin disebut masih bertugas sebagai Juper di Polsek Biru-biru, Polresta Deliserdang.

Kemudian pada 12 Juni 2026, pelapor mengaku memperoleh informasi melalui sambungan telepon bahwa tugas Juper/penyidik beralih kepada AIPDA Terkelin Tarigan, SH.

Dalam perkembangan berikutnya, tersangka Agus Barus disebut telah menerima dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 Juli 2026. Namun, menurut keterangan pelapor, tersangka tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan tertentu.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 25 Juli 2026. Pelapor menyebut tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Soroti Rencana Mediasi atau RJ

Persoalan kemudian menjadi perhatian pelapor setelah dirinya menerima pesan WhatsApp dari Juper/Penyidik AIPDA Terkelin Tarigan, SH, mengenai rencana pelaksanaan mediasi atau Restorative Justice (RJ) di Polsek Biru-biru.

Informasi tersebut, menurut pelapor, disertai surat dari Polsek Biru-biru bernomor B/42/VIII/RES.1.6/2026/RESKRIM terkait rencana mediasi.

Ade Angga yang disebut sebagai salah seorang anggota BPD Desa Marindal 1 mengaku mempertanyakan rencana tersebut. Ia menyebut telah menunggu selama beberapa bulan untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Pelapor juga mempertanyakan rencana mediasi tersebut karena tersangka disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut, pelapor mengaku menduga terdapat ketidakberesan dalam proses penanganan perkara di tingkat Polsek Biru-biru.

Namun, dugaan tersebut merupakan keterangan dan penilaian dari pihak pelapor yang belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Untuk itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Pelapor juga menyebut dirinya tidak menghadiri agenda mediasi yang disampaikan kepadanya karena pada waktu yang bersamaan sedang bekerja di luar kota.

Adukan ke Bidpropam Polda Sumut

Ade Angga (Tengah) didampingi oleh kuasa hukum untuk mengadukan persoalan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara

Untuk meminta kepastian serta mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, Ade Angga kemudian mengadukan persoalan itu ke Yanduan Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Selasa (15/9/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, pelapor berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti dan proses penanganan perkara diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

“Pelaporan ini kami lakukan agar ada tindak lanjut dan kepastian hukum terhadap perkara tersebut,” demikian substansi permohonan yang disampaikan pihak pelapor.

Pelapor berharap Bidpropam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Redaksi Minta Klarifikasi Polsek Biru-biru

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, Redaksi NUSAMEDIANEWS.COM telah menghubungi pihak Polsek Biru-biru melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026).

Redaksi meminta penjelasan mengenai status perkara, penetapan tersangka, dua kali pemanggilan pemeriksaan, alasan ketidakhadiran tersangka, langkah penyidik setelah pemanggilan, serta dasar dan tujuan rencana mediasi atau Restorative Justice sebagaimana surat Nomor B/42/VIII/RES.1.6/2026/RESKRIM.

Redaksi juga meminta tanggapan pihak Polsek Biru-biru terkait pengaduan pelapor ke Bidpropam Polda Sumut serta dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi NUSAMEDIANEWS.COM masih menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak Polsek Biru-biru. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Red)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *