Nusamedia Bali

Koster Soroti Tekanan Investasi terhadap Lahan Pertanian Bali: “Jangan karena Uang Kita Mengorbankan Bali”

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti semakin kuatnya tekanan investasi terhadap lahan pertanian di Pulau Dewata. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pariwisata tidak boleh berlangsung dengan mengorbankan lahan produktif yang menjadi salah satu penopang kebutuhan pangan masyarakat Bali.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan”, yang digelar di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Koster menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan keberlanjutan pertanian.

«“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kata Koster.»

Menurut Koster, persoalan perlindungan lahan menjadi semakin penting karena Bali memiliki luas wilayah sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Di tengah keterbatasan ruang tersebut, pembangunan pariwisata dan aktivitas investasi terus mengalami perkembangan.

Tekanan ekonomi terhadap petani juga menjadi perhatian. Koster mencontohkan kondisi ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun. Dalam situasi seperti itu, keputusan petani untuk menjual tanah dinilai dapat dipahami dari perspektif kebutuhan ekonomi keluarga.

Karena itu, menurut Koster, kebijakan berupa larangan alih fungsi lahan saja belum cukup untuk menjaga keberadaan lahan pertanian.

Perlindungan lahan pertanian, kata dia, perlu dibarengi dengan pemberian insentif sehingga mempertahankan sawah tetap memberikan keuntungan ekonomi bagi petani.

Tanpa pendekatan tersebut, upaya mempertahankan lahan pertanian sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan Bali dinilai akan menghadapi tantangan yang semakin besar.

Regenerasi Petani Jadi Perhatian

Selain persoalan alih fungsi lahan, Koster juga menyoroti regenerasi petani di Bali.

Menurutnya, tenaga kerja di sektor pertanian banyak didominasi kelompok usia di atas 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani cenderung menghadapi tantangan.

Koster menilai perlindungan lahan secara regulasi harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan keberlanjutan profesi petani.

Sebab, lahan pertanian yang terlindungi secara hukum tetap berpotensi tidak produktif apabila tidak tersedia generasi penerus yang mengelolanya.

Di tengah persoalan tersebut, Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan produktif, termasuk upaya mencegah praktik kepemilikan tanah menggunakan skema nominee.

Ia juga menempatkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada posisi strategis dalam upaya perlindungan pertanahan.

Menurut Koster, peran Notaris dan PPAT tidak hanya berkaitan dengan pengesahan transaksi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik nominee melalui berbagai bentuk akta maupun perjanjian pertanahan sesuai ketentuan hukum.

Pertumbuhan Ekonomi dan Perlindungan Lahan

Tekanan terhadap lahan pertanian berlangsung di tengah pertumbuhan ekonomi Bali yang kembali menunjukkan perkembangan positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan dalam materi kegiatan, ekonomi Bali sepanjang 2025 tumbuh sebesar 5,82 persen. Sementara persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat 3,42 persen, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 1,45 persen.

Koster menegaskan pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pertanian, lingkungan, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat.

Arah tersebut, menurutnya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan keharmonisan alam dan kehidupan masyarakat sebagai salah satu landasan pembangunan Bali.

Dalam sektor pertanian, arah pembangunan tersebut diwujudkan melalui pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, perlindungan sumber air dan ekosistem, serta penguatan kedaulatan pangan.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

Reporter: Anugrah Arifanto

#NusamediaNews #WayanKoster #PertanianBali #LahanPertanian #InvestasiBali

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *