Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, Beberapa Alat Berat Terpantau di Bantaran Sungai

NUSAMEDIANEWS.COM | PALUTA – Aktivitas dugaan galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi yang sebelumnya telah mendapat perhatian dan pemeriksaan dari sejumlah instansi terkait diduga kembali melakukan aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat.
Lokasi yang menjadi sorotan tersebut berada di kawasan yang disebut-sebut sebagai bantaran sungai di wilayah Sipiongot, Kecamatan Dolok. Material hasil aktivitas diduga berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot batas Tapanuli Selatan yang berada di kecamatan Dolok.
Persoalan dugaan galian C di wilayah Kecamatan Dolok sebelumnya juga telah mendapat perhatian sejumlah pihak. Pada Juli 2026, tim yang terdiri dari unsur ESDM, UPTD BMBKCK Sumatera Utara, Satpol PP Paluta, Polres Paluta serta pemerintah Kecamatan Dolok disebut telah turun melakukan pemeriksaan dan meminta aktivitas dihentikan sampai persoalan perizinan dapat dipastikan terlengkapi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara juga telah menyampaikan bahwa penggunaan material ilegal dalam pekerjaan pembangunan jalan provinsi tidak dapat dibenarkan. Hingga Tim Polres Padang Lawas Utara Turut mencek keberadaan Mesin pemecah batu dan sumber material yang ada di bantaran sungai.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan Nusamedia di lapangan, aktivitas pengambilan material diduga kembali berlangsung.
Di lokasi, wartawan melihat dua unit alat berat berada di kawasan yang disebut sebagai bantaran sungai. Keberadaan alat berat tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan material.
Dalam peninjauan uji coba alat, wartawan Nusamedia juga melihat kendaraan dinas yang diduga milik pihak PU Provinsi berada di sekitar lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dari pantauan di lapangan, pihak beberapa oknum yang merasa sebagai centeng kegiatan meminta agar aktivitas peliputan wartawan dihentikan jika ingin aman.
Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi hingga berita ini di rilis tak satupun yang bersedia di konfirmasi.
Saat wartawan Nusamedia mencoba melakukan konfirmasi mengenai status perizinan, pihak pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi belum memberikan keterangan.
Konfirmasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui secara pasti apakah kegiatan pengambilan material telah memiliki perizinan yang dipersyaratkan, siapa pemilik atau pengelolanya, serta untuk kepentingan apa material tersebut digunakan.

Kondisi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika sebelumnya lokasi tersebut telah mendapat pemeriksaan dan aktivitas diminta dihentikan sampai persoalan perizinan terpenuhi, mengapa aktivitas serupa diduga kembali berlangsung?
Sebelumnya, Polres Padang Lawas Utara juga telah melakukan pengecekan terhadap lokasi galian C di kawasan Sipiongot pada 19 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan aktivitas pengambilan maupun pemecahan batu yang sedang berlangsung dan mengimbau agar kegiatan dihentikan sampai persoalan perizinan terpenuhi.
Dengan adanya pantauan terbaru dari Nusamedia yang menunjukkan keberadaan dua alat berat di lokasi, diperlukan pemeriksaan kembali oleh instansi berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Nusamedia mendorong agar Polres Padang Lawas Utara, Polda Sumatera Utara, Dinas ESDM serta Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status perizinan pertambangan, asal-usul material, aspek lingkungan, serta keterkaitan material dengan pekerjaan pembangunan jalan provinsi.
Apabila material tersebut benar digunakan untuk pekerjaan proyek pemerintah, maka asal-usul dan legalitas material juga menjadi hal penting yang perlu dipastikan.
Nusamedia tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diberikan ruang untuk diperiksa secara transparan oleh aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.
Pihak pengelola galian maupun kontraktor proyek juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini.
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
Dari mana material berasal?
Dan apakah material tersebut benar digunakan untuk pembangunan jalan provinsi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Reporter: A.Sir
NUSAMEDIA – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik

