Opini

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

Penulis: Firman Jaya Daeli
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU MA, UU MK, UU KY, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah dan UU KPK; mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI; pernah menjadi Pembicara Lemhannas RI, Dosen Tamu Sespimti dan Sespimmen Polri, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU serta PPPJ Badiklat Kejaksaan RI; Pembina DPN KOMBATAN.

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA, 1 OKTOBER 2026 — Tema “Polri Bersama Masyarakat” yang diusung Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI bukan sekadar rangkaian kata atau slogan kelembagaan. Bagi saya, tema tersebut memiliki makna strategis karena menyentuh hubungan mendasar antara institusi Polri dengan masyarakat yang dilayani.

Pada 1 Oktober 2026, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, ia membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya dan menegaskan pentingnya ruang koreksi dari masyarakat. Pada hari yang sama, setelah melalui proses persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kapolri di Istana Negara.

Dengan demikian, tema Polri Bersama Masyarakat patut dibaca sebagai gagasan yang harus diterjemahkan ke dalam praktik penyelenggaraan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan Polri.

Polri Bersama Masyarakat sebagai Orientasi Pengabdian

Menurut perspektif saya, kepemimpinan Kapolri dan seluruh jajaran Polri harus selalu ditempatkan dalam kerangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kerangka tersebut mencakup sistem konstitusi, tradisi demokrasi, kedaulatan rakyat, supremasi hukum, supremasi sipil, kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan, kegotongroyongan, keadaban, serta Pancasila.

Karena itu, terminologi Polri Bersama Masyarakat pada hakikatnya bukan sekadar hubungan antara aparat keamanan dengan masyarakat. Tema tersebut semestinya menjadi sebuah paradigma pengabdian.

Polri harus hadir bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.

Tantangan terbesar dari tema tersebut justru terletak pada bagaimana gagasan itu diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata.

Sebuah tema kepemimpinan akan memperoleh makna apabila masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang mudah, perlindungan yang nyata, penanganan perkara yang profesional, kepastian hukum, serta ruang koreksi yang terbuka.

Dalam pemaparannya di DPR, Suyudi juga menyampaikan bahwa keberhasilan Polri tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, ataupun publikasi, tetapi dari keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, serta penerapan hukum yang adil.

Bagi saya, pandangan tersebut merupakan titik penting dalam memahami makna Polri Bersama Masyarakat.

Dari Pengalaman Reserse hingga Kepemimpinan Nasional

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akpol tahun 1994 dan memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Polri. Sebelum menjadi Kapolri, ia pernah menjalankan berbagai tugas kepolisian, termasuk di bidang reserse, menjadi Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, dan kemudian Kepala Badan Narkotika Nasional.

Riwayat tersebut menunjukkan perjalanan dari pengalaman operasional dan kewilayahan menuju tanggung jawab kepemimpinan nasional. Profil resmi Polri mencatat Suyudi sebagai lulusan Akpol 1994 dan pernah menjabat Kapolda Banten serta Kepala BNN sebelum ditetapkan sebagai Kapolri.

Saya sendiri beberapa kali bertemu dan berdialog dengan Suyudi Ario Seto sebelum ia menjadi Kapolri. Dalam sejumlah pertemuan tersebut, kami berdiskusi mengenai berbagai persoalan kepolisian, keamanan, kewilayahan, penegakan hukum, hingga pemberantasan narkotika.

Dari interaksi tersebut, saya melihat adanya perhatian terhadap persoalan strategis yang berkaitan dengan posisi, peran, tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terutama mengenai bagaimana institusi kepolisian dapat hadir dalam pembangunan kewilayahan, pengamanan kawasan strategis, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum.

Tentu saja, penilaian tersebut merupakan perspektif pribadi saya berdasarkan pengalaman dialog dan interaksi yang pernah berlangsung.

Pengalaman di BNN dan Tantangan Kejahatan Narkotika

Ketika Suyudi masih memimpin BNN, kami juga pernah berdialog mengenai persoalan narkotika.

Menurut perspektif saya, kejahatan narkotika merupakan persoalan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Pencegahan, pemberantasan jaringan, rehabilitasi, pendidikan masyarakat, penguatan kelembagaan, serta keterlibatan masyarakat harus berjalan secara berkesinambungan.

Narkotika juga memiliki dimensi kejahatan terorganisir dan lintas wilayah. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan koordinasi antarlembaga serta partisipasi masyarakat.

Di sinilah saya melihat pentingnya kapasitas kepemimpinan dalam membaca anatomi kejahatan.

Pengalaman Suyudi dalam memimpin BNN menjadi salah satu bagian dari perjalanan kepemimpinannya sebelum dipercaya memimpin Polri. BNN sendiri merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Karena itu, pengalaman tersebut memiliki relevansi dengan tantangan keamanan yang dihadapi Polri, terutama dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan terorganisir.

Polri dan Akar Konstitusional

Pada akhirnya, pembicaraan mengenai kepemimpinan Kapolri tidak dapat dipisahkan dari posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Karena itu, bagi saya, konstitusi merupakan salah satu akar utama keberadaan Polri.

Akar lainnya adalah Pancasila, kedaulatan rakyat, demokrasi, hukum, keadilan dan kepentingan nasional.

Polri tidak boleh kehilangan hubungan dengan akar tersebut.

Kepemimpinan Polri harus senantiasa memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki digunakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara serta dilaksanakan berdasarkan hukum.

Di sinilah makna Bhayangkara Negara memperoleh relevansinya.

Bhayangkara Negara bukan berarti Polri berada di atas masyarakat. Sebaliknya, makna tersebut harus semakin memperkuat tanggung jawab Polri sebagai bagian dari negara yang hadir untuk memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum.

Supremasi Hukum dan Supremasi Sipil

Dalam negara demokrasi konstitusional, kekuatan institusi keamanan harus berjalan beriringan dengan supremasi hukum dan supremasi sipil.

Karena itu, Polri harus tetap menjadi institusi negara yang profesional, mandiri dalam menjalankan kewenangan sesuai hukum, serta tidak menjadi instrumen kepentingan pribadi maupun kelompok.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD juga menjalankan kewenangannya dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan negara.

Dengan demikian, hubungan Presiden dengan Polri harus ditempatkan dalam sistem ketatanegaraan, bukan hubungan personal atau kepentingan kelompok.

Bagi saya, prinsip ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan bahwa kewenangan kepolisian digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Polri harus loyal kepada negara, konstitusi dan hukum.

Polri juga harus tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.

Polri Bersama Masyarakat Harus Dibuktikan

Tema Polri Bersama Masyarakat pada akhirnya akan diuji bukan melalui seberapa sering tema tersebut disampaikan, tetapi melalui seberapa jauh masyarakat merasakan manfaatnya.

Masyarakat akan melihat apakah laporan mereka ditangani dengan cepat.

Masyarakat akan melihat apakah korban mendapatkan perlindungan.

Masyarakat akan melihat apakah perkara ditangani secara profesional.

Masyarakat akan melihat apakah hukum ditegakkan secara adil.

Dan masyarakat juga akan melihat apakah Polri bersedia menerima kritik dan koreksi.

Karena itu, keterbukaan terhadap koreksi masyarakat menjadi bagian penting dari kepemimpinan Polri.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR, Suyudi menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR maupun ruang koreksi masyarakat.

Menurut saya, ruang koreksi tersebut harus benar-benar menjadi bagian dari kultur kelembagaan.

Kritik masyarakat tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman terhadap institusi. Dalam negara demokrasi, kritik dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas.

Reformasi dan Transformasi Polri

Kepemimpinan baru selalu membawa harapan baru. Namun reformasi institusi tidak berarti menghapus seluruh hal yang telah berjalan sebelumnya.

Transformasi harus dilakukan dengan membaca kondisi aktual, mengidentifikasi persoalan, memperbaiki kelemahan, mempertahankan hal-hal yang sudah baik dan memastikan setiap perubahan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Suyudi sendiri memaparkan program 100 hari pertamanya dalam tiga tahapan: 30 hari pertama untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline, hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan, dan hari ke-61 hingga ke-100 untuk melihat hasil sekaligus melakukan koreksi.

Menurut saya, pendekatan seperti ini penting apabila benar-benar diterapkan secara konsisten dan dapat diukur.

Sebab reformasi dan transformasi tidak boleh berhenti pada perubahan struktur, nomenklatur atau program.

Transformasi harus terasa dalam perilaku organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Menjaga Marwah Bhayangkara Negara

Polri memiliki kewenangan besar. Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga integritas.

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh jajaran bergerak dalam satu garis pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Polri harus menjadi institusi yang profesional, kredibel, akuntabel dan responsif.

Dalam konteks itulah saya memaknai Bhayangkara Negara.

Bhayangkara Negara harus berdiri bersama konstitusi, Pancasila, hukum dan kepentingan rakyat.

Polri harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Polri harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

Polri harus hadir ketika hukum harus ditegakkan.

Dan Polri juga harus hadir ketika negara membutuhkan penjagaan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri Bersama Masyarakat, Bukan Sekadar Tema

Pada akhirnya, Polri Bersama Masyarakat harus menjadi lebih dari sekadar tema kepemimpinan.

Ia harus menjadi orientasi pengabdian.

Ia harus hadir dalam pelayanan kepolisian di tingkat paling bawah.

Ia harus hadir dalam penyelesaian perkara.

Ia harus hadir dalam perlindungan korban.

Ia harus hadir dalam pemberantasan narkotika dan kejahatan terorganisir.

Ia harus hadir dalam menjaga keamanan masyarakat.

Dan yang tidak kalah penting, ia harus hadir dalam menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Saya berpandangan bahwa keberhasilan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan menerjemahkan gagasan besar tersebut menjadi kerja nyata seluruh jajaran Polri.

Kepemimpinan Polri harus senantiasa berakar pada konstitusi, Pancasila, hukum dan kepentingan rakyat.

Karena itu, Polri Bersama Masyarakat semestinya bukan hanya menjadi slogan.

Ia harus menjadi kultur pengabdian.

Ia harus menjadi etos kelembagaan.

Dan pada akhirnya, ia harus menjadi pengalaman nyata yang dirasakan masyarakat Indonesia.

Sebab bagi saya, Bhayangkara Negara yang sesungguhnya adalah Bhayangkara yang mampu menjaga negara sekaligus dekat dengan rakyat; kuat dalam kewenangan tetapi tunduk pada hukum; tegas dalam penegakan hukum tetapi tetap menjunjung kemanusiaan; serta profesional dalam menjalankan tugas dan terbuka terhadap koreksi masyarakat.

Polri Bersama Masyarakat adalah sebuah gagasan. Tantangan berikutnya adalah membuktikannya dalam tindakan nyata.

Jakarta, Indonesia, 1 Oktober 2026

Firman Jaya Daeli

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *