Data Pribadi Diduga Diperjualbelikan, Komdigi Gandeng BSSN dan Polri Lakukan Penelusuran

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Dugaan perdagangan data pribadi secara ilegal kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah data yang diklaim sebagai informasi pribadi beredar di ruang digital dan disebut diperjualbelikan melalui sejumlah saluran internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri dugaan perdagangan data pribadi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini kembali ramai diperbincangkan diduga merupakan data lama yang kembali diedarkan. Kendati demikian, pemerintah tetap melakukan pengusutan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas perdagangan data secara ilegal.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander.
Sejumlah Situs Diduga Menjual Data Pribadi
Komdigi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi sejumlah situs yang ditemukan atau terindikasi memperjualbelikan data pribadi.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber penyebaran data, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Terhadap situs yang melanggar ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran akses.
Isu tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan beredarnya data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Namun, berdasarkan keterangan resmi yang tersedia, belum terdapat pernyataan yang menyimpulkan bahwa informasi tersebut merupakan akibat dari kebocoran data baru.
Masyarakat Diminta Tidak Ikut Menyebarkan
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut mengunduh, membeli, maupun menyebarluaskan data pribadi milik orang lain yang telah beredar di internet.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun sebuah data pribadi sudah muncul di ruang digital, statusnya tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan.
Penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penelusuran Masih Berlangsung
Koordinasi antara Komdigi, BSSN dan Polri dilakukan untuk mengidentifikasi sumber serta pola penyebaran data tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan data pribadi.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa keamanan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola informasi, keamanan sistem, serta tanggung jawab setiap pihak yang memiliki akses terhadap data masyarakat.
NUSAMEDIA akan terus memantau perkembangan penelusuran dugaan perdagangan data pribadi tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta hasil verifikasi dari pihak berwenang.
(SB)
NUSAMEDIA — Independen, Berimbang, Terverifikasi.

