RADIUS Pertanyakan Status dan Perizinan Kegiatan Perkebunan Sawit di Warungkiara

SUKABUMI | NUSAMEDIANEWS.COM – Forum Masyarakat Suara Keadilan untuk Sukabumi (RADIUS) mempertanyakan status lahan, dasar kewenangan pengelolaan, serta legalitas kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
RADIUS menilai sejumlah informasi mengenai aktivitas perkebunan tersebut masih memerlukan penjelasan terbuka dari pihak yang memiliki kewenangan, khususnya terkait status dan dasar hukum pengelolaan lahan serta perizinan kegiatan perkebunan.
Sekretaris Jenderal RADIUS, D. Murdani, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Murdani, permohonan audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi partisipasi masyarakat dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya dan pemanfaatan lahan di daerah.
“Dalam rangka menjalankan fungsi partisipasi masyarakat dan sosial kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan sumber daya di daerah, kami memandang perlu menyampaikan sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Murdani kepada media.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian RADIUS adalah aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Warungkiara yang disebut berkaitan dengan PTPN Cibungur.
RADIUS, kata Murdani, ingin mendapatkan kejelasan mengenai status lahan, dasar kewenangan pengelolaan, legalitas kegiatan perkebunan, serta dokumen administrasi dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas tersebut.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat, sampai saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kejelasan dan solusi yang dapat diterima secara terbuka, khususnya mengenai aspek legalitas atau perizinan, status serta kewenangan pengelolaan lahan, dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menurut Murdani, diperlukan klarifikasi resmi agar tidak terjadi perbedaan informasi di tengah masyarakat mengenai status lahan maupun dasar hukum kegiatan perkebunan.
RADIUS berharap persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan DPRD Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah, pihak perusahaan atau BUMN terkait, serta masyarakat yang berkepentingan maupun terdampak.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial akibat adanya informasi yang tidak jelas. Yang kami dorong adalah transparansi dan klarifikasi mengenai status serta dasar hukum kegiatan perkebunan tersebut,” katanya.
Melalui audiensi tersebut, RADIUS berharap DPRD bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut, dasar pengelolaannya, status kegiatan perkebunan sawit yang berjalan, serta pemenuhan aspek perizinan dan ketentuan pemanfaatan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
RADIUS juga meminta agar penjelasan yang diberikan tidak sebatas bersifat normatif, tetapi apabila memungkinkan disertai dokumen atau dasar administrasi yang dapat diverifikasi dan merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya, kami meminta kejelasan dan keterbukaan. Jika seluruh kegiatan telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai, tentu hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan, masyarakat juga perlu mengetahui langkah penyelesaiannya,” pungkas Murdani.
Hingga berita ini diterbitkan, RADIUS masih menunggu tindak lanjut atas permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Konfirmasi dari pihak PTPN Cibungur dan instansi pemerintah terkait mengenai status lahan, legalitas, serta dasar perizinan kegiatan perkebunan sawit tersebut masih diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Reporter: Muhtar Bt

