Nusamedia Bali

Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di atas sebuah perahu tanpa awak.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari kapal patroli RIB 107 bersama personel Seksi Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut dinilai tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di atas perahu yang tidak berawak. Petugas kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali. Penanganan satwa tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Terduga Pelaku Masih Diburu

Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu yang ditemukan dalam kondisi tanpa awak tersebut diduga ditinggalkan setelah pelaku mengetahui kedatangan petugas.

Menurut Kombes Pol Ariasandy, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Ketentuan pidana yang diterapkan perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hasil penyidikan perkara.

Kabid Humas Polda Bali juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Polda Bali melalui Ditpolairud, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli perairan guna mencegah perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi. Masyarakat pesisir juga diimbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan. Pelepasliaran ke habitat aslinya direncanakan setelah pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali selesai dilakukan.

Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga kelestarian ekosistem laut Bali.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *