Bareskrim Polri Tangkap Tatang Winata, Kasus Dugaan Impor Ilegal dengan Barang Bukti Rp253 Miliar

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Proses penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dengan pendampingan petugas imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri sehingga penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Nama TW juga telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian Indonesia.
Menurut Ade Safri, informasi mengenai kedatangan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879.
“Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik kemudian mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” jelas Ade Safri kepada media, Kamis (8/10/2026).
Barang Bukti dan Nilai Penyitaan Capai Rp253 Miliar
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain telepon seluler Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, TW ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ade Safri mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen pendukung, termasuk suku cadang, layar LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya. Nilai barang bukti telepon seluler beserta komponennya diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai taksiran Rp3 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp253 miliar.
Besarnya nilai penyitaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Pengawasan terhadap arus barang impor diperlukan untuk memastikan kegiatan perdagangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua Tersangka Lain Telah P-21
Dalam perkembangan perkara, berkas penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sementara itu, penyidik masih memfokuskan penyelesaian pemberkasan perkara Tatang Winata untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Bareskrim Polri terus melanjutkan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang; pertanggungjawaban pidana ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
(Chairul/Nusamedia)

