Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Tindak 21 Orang dalam 18 Perkara

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Polda Bali menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). Penindakan dilakukan terhadap berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., menyampaikan keterangan tersebut didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta sejumlah Kasat Reskrim jajaran.
Wisnu menegaskan, subsidi BBM merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan energi tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 300 Liter Solar Subsidi
Salah satu perkara yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang laki-laki berinisial IS, yang berasal dari Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.
Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penanganan Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran
Selain mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali bersama jajaran juga menangani perkara terkait dugaan penimbunan BBM dan penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi.
Wisnu menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.
Untuk pelanggaran skala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran berulang, penyalahgunaan BBM dalam jumlah besar, dugaan keterlibatan pemodal atau jaringan, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya menerapkan penegakan hukum secara proporsional. Dengan pendekatan tersebut, penyidik diharapkan dapat lebih fokus mengungkap praktik penimbunan dan jaringan penyalahgunaan BBM yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.
Polda Bali Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM
Dalam kesempatan tersebut, Wisnu turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU. Ia juga mengapresiasi warga dan pemilik toko yang membantu para pengantre dengan membagikan air minum.
Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu menjadi hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan masyarakat akibat antrean BBM.
Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
Di tengah antrean BBM yang membebani masyarakat, pengawasan distribusi dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan subsidi menjadi langkah penting untuk menjaga hak masyarakat atas energi yang terjangkau. Publik kini berharap pengawasan berjalan konsisten sehingga BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
(Chairul)

