Nusamedia Bali

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM, Delapan Orang Diamankan

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026). Kegiatan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran Satreskrim dari Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

Dalam keterangannya, AKBP Chandra menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan kepolisian menyusul situasi kelangkaan BBM di Bali.

Polda Bali bersama jajaran terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Lima Perkara Diungkap di Tiga Wilayah

Dari lima perkara yang diungkap, dua perkara ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor, dua perkara ditangani Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, dan satu perkara ditangani Polres Gianyar dengan dua orang terlapor.

1. Polresta Denpasar

Dalam dua perkara yang ditangani, polisi mengamankan empat laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M.

Barang bukti yang disita meliputi sembilan jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi DK 1465 ADY, dua unit sepeda motor Yamaha Byson, tiga selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga berkaitan dengan penjualan BBM.

2. Polres Tabanan

Polisi mengamankan dua laki-laki berinisial R.V. dan W.S. dalam dua perkara yang ditangani Polres Tabanan.

Barang bukti yang diamankan berupa 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi DK 1941 FAM, satu unit sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.

3. Polres Gianyar

Dalam perkara yang ditangani Polres Gianyar, dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. turut diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2893 FDR.

Diduga Sedot BBM untuk Dijual Kembali

Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan kepolisian, para terlapor diduga membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut melalui proses penyedotan ke wadah penampung, seperti botol plastik dan jeriken.

BBM yang telah dipindahkan itu diduga kemudian dijual kembali.

Praktik tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dapat mengganggu penyaluran bahan bakar sesuai peruntukannya. Meski demikian, peran masing-masing orang dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Terancam Sanksi Pidana

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya.

Dalam keterangan kepolisian, ketentuan tersebut disebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing terlapor perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum demi menjaga distribusi energi yang tertib dan tepat sasaran.

Sebagai langkah antisipasi agar gangguan distribusi tidak kembali terjadi, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendukung kelancaran pasokan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Melalui penegakan hukum dan kerja sama seluruh pihak, Polda Bali berharap distribusi BBM dapat berlangsung lancar sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *