Akhmad Taufik Buka Suara soal Klaim Ahli Waris Natadipura, Persoalkan Dokumen dan Tantang Pembuktian Lewat Jalur Hukum

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Polemik mengenai klaim ahli waris keturunan almarhum Natadipura kembali mencuat. Akhmad Taufik, S.Pd.I., yang mengaku sebagai kuasa ahli waris Natadipura, mempertanyakan kemunculan sejumlah pihak yang belakangan menyatakan diri sebagai ahli waris dari garis keturunan yang sama.
Dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026), Akhmad menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menurutnya perlu diuji untuk memperjelas duduk persoalan serta keabsahan klaim masing-masing pihak.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti dan saksi yang menurut kami perlu diperiksa untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Akhmad Taufik.
Persoalkan Dokumen dan Penetapan Ahli Waris
Salah satu hal yang disoroti Akhmad adalah dokumen yang digunakan pihak lain untuk mendukung klaim sebagai ahli waris Natadipura.
Ia juga menyinggung dokumen perkawinan orang tua serta penetapan ahli waris yang disebut pernah digunakan oleh pihak tertentu untuk menjelaskan hubungan mereka dengan keluarga Natadipura.
Menurut Akhmad, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk hubungan antara dokumen, identitas keluarga, serta objek waris yang menjadi bagian dari polemik.
Namun demikian, keabsahan dokumen maupun hubungan kekerabatan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Pembuktiannya perlu merujuk pada dokumen asli, catatan kependudukan atau perkawinan yang relevan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Klaim Hubungan Nasab Jadi Salah Satu Persoalan
Persoalan lain yang diangkat Akhmad berkaitan dengan garis keturunan atau nasab.
Ia mengaku memiliki sejumlah keterangan dan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait klaim beberapa pihak dengan riwayat keluarga Natadipura.
Akhmad menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui dokumen dan keterangan sejumlah anggota keluarga.
Meski demikian, klaim mengenai hubungan darah maupun identitas orang tua harus diverifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan sepihak belum cukup untuk menentukan hubungan hukum seseorang sebagai ahli waris.
Dalam perkara waris, hubungan kekerabatan menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan pihak-pihak yang memiliki hak. Karena itu, setiap klaim semestinya disertai bukti yang relevan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebut Telah Memiliki Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam keterangannya, Akhmad juga menyatakan pihaknya telah memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Cibadak yang berkaitan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Menurut Akhmad, hal tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya dalam mempertahankan posisi hukum yang mereka perjuangkan dalam persoalan Natadipura.
Namun, status inkracht perlu dilihat berdasarkan salinan putusan secara utuh, termasuk siapa saja para pihak yang terikat, objek perkara, pertimbangan hukum, serta amar putusan.
Hal tersebut penting karena keberadaan putusan berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta berarti seluruh persoalan yang muncul kemudian memiliki objek dan hubungan hukum yang sama. Apabila terdapat pihak lain yang mengajukan klaim berbeda, perlu dilihat terlebih dahulu apakah klaim tersebut menyangkut objek dan hubungan hukum yang sama atau merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Tantang Pihak yang Mengklaim untuk Membuktikan Melalui Jalur Hukum
Akhmad menegaskan pihaknya siap menghadapi pihak mana pun yang mengklaim memiliki hak sebagai ahli waris Natadipura melalui mekanisme hukum.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa memiliki hak untuk menempuh gugatan atau upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan membawa bukti hubungan kekerabatan maupun dasar hak yang dimiliki.
“Kami siap menghadapi siapa saja yang mengklaim memiliki hak, sepanjang semuanya dibuktikan melalui jalur hukum,” tegas Akhmad.
Menurutnya, pembuktian menjadi hal utama dalam menyelesaikan polemik tersebut. Klaim sebagai ahli waris, kata dia, tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi harus didukung bukti yang relevan dan diuji melalui proses hukum di lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut maupun memiliki klaim berbeda tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti serta pandangan mereka agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang.
Reporter: Muhtar Bahtiar

