Dorong UMKM Bali Mendunia, Koster Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) di Bali. Langkah ini dinilai krusial agar produk lokal memiliki nilai ekonomi yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing hingga ke pasar global.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan HKI yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Menurut Gubernur, UMKM dan IKM kini menjadi sektor penopang utama perekonomian Bali selain pariwisata, sekaligus menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah. Di era digital saat ini, kreativitas tidak hanya harus diwujudkan dalam bentuk produk, tetapi juga wajib dilindungi agar tidak mudah diklaim atau dibajak pihak lain.
“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal menjadi semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Koster.

Ia menegaskan bahwa perlindungan HKI bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan berfungsi sebagai instrumen ekonomi yang menjadi “perisai” sekaligus “pedang” bagi produk lokal. Perlindungan tersebut mencakup hak cipta, hak merek, paten, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal.
“Kita ingin masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, melainkan pencipta nilai tambah. Karya lokal harus memiliki identitas yang jelas, dilindungi hukum, bernilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar dunia,” kata Koster.
Lebih lanjut, Gubernur memaparkan tren positif dalam perkembangan permohonan HKI di Bali. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan, sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 sudah mencapai 5.889 permohonan. Rinciannya meliputi 1.504 permohonan hak merek, 24 paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, serta 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.
Selain itu, Bali kini telah memiliki total 15 Indikasi Geografis yang terdaftar secara resmi. Di antaranya Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara produk baru yang sedang dalam proses pendaftaran pada tahun 2026 meliputi Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
“Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan HKI terus meningkat. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas kreatif, hingga pelaku usaha—untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan ini,” ajak Koster.
Hadir sebagai narasumber, Prof Yasonna Laoly menjelaskan bahwa HKI dibagi menjadi dua kategori, yaitu kepemilikan pribadi dan kepemilikan komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional serta indikasi geografis. Ia juga mengingatkan bahwa indikasi geografis adalah kekayaan suatu wilayah, bukan milik perseorangan, dan pelaku usaha dilarang menjualkan motif atau karya khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi massal guna menjaga keaslian dan kekhasan budaya daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, serta jajaran kepala dinas dan perwakilan pelaku UMKM dan IKM di Bali.
(Anugrah Arifanto)
