Gerak Cepat Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua pelaku berinisial RAPIT (48) dan AMIR (40) berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan.


Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan korban bernama Anisa Dewanti pada Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 14.46 WITA. Korban mendapati gembok pagar rumahnya rusak dan kondisi interior berantakan. Sejumlah barang berharga hilang: perhiasan emas, emas batangan, serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Penyelidikan & Penangkapan
Menindaklanjuti laporan, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. segera turun ke lokasi: memeriksa TKP, menggali keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Kuta, di mana kedua pelaku berhasil diamankan di Penginapan Mahendra Beach Inn.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang curian. Polisi menyita barang bukti krusial:
– 14 gelang, 5 kalung, 3 cincin, 2 pasang anting emas
– 1 batang emas (2 gram)
– Uang tunai Rp252 ribu & mata uang asing
– Alat bantu kejahatan: 6 obeng
– Kendaraan & perlengkapan pelaku: Sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, serta helm yang dipakai saat beraksi
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Simson
—
#Curat #PolsekKutaSelatan #KeamananBali #PenegakanHukum #KampialResidence #Nusamedia
