HukumInformationNusamedia BaliUpdate News

Gus Jarot Bantah Narasi DPD Bali Arya Wedakarna: Sengketa Properti WNA Rusia Disebut Berakar pada Dugaan Wanprestasi, Bukan Intimidasi

NUSAMEDIANEWS.COM | KUTA SELATAN – Polemik sengketa properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kian memanas setelah muncul perbedaan versi keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Menanggapi narasi yang disampaikan melalui akun media sosial DPD Bali Arya Wedakarna, Gus Jarot menyampaikan bantahan tegas dan meminta masyarakat tidak terburu mengambil kesimpulan berdasarkan satu sisi pandang saja.

Dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menegaskan bahwa akar masalah bukanlah dugaan intimidasi atau pengusiran terhadap WNA seperti yang beredar, melainkan bermula dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam transaksi jual beli properti yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Ia menjelaskan transaksi awal dilakukan pada Juli 2025 melalui sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dengan jadwal pelunasan yang ditetapkan paling lambat Desember 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, kewajiban pembayaran tidak terealisasi. Pihak penjual sempat memberikan perpanjangan waktu melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Januari 2026, namun tetap tidak ada pembayaran yang masuk.

“Masalah utamanya adalah kewajiban bayar yang tidak dipenuhi. Masyarakat perlu melihat seluruh kronologi dan dokumen sebelum menilai siapa yang salah,” ujar Gus Jarot.

Setelah skema awal terhambat, disepakati penggunaan warga negara Indonesia sebagai pihak penyangga atau nominee dalam perjanjian baru tertanggal 3 Februari 2026 dengan tenggat pelunasan hingga 30 Maret 2026. Hingga saat ini pun, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Gus Jarot juga menegaskan bahwa WNA asal Rusia yang kini menempati properti tersebut sudah tinggal di lokasi sejak 1 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum sama sekali sebagai pihak pembeli dalam dokumen PPJB yang dibuat resmi di hadapan notaris.

“Secara administrasi, ia bukan pihak yang terikat dalam perjanjian. Namun ia tetap menempati lahan dan mengaku memiliki hak, sementara pihak yang tercantum dalam dokumen juga belum mengambil langkah penyelesaian,” jelasnya.

Ia menilai narasi yang beredar di media sosial berpotensi menyesatkan karena hanya menyajikan satu sisi. Menurutnya, pejabat publik seharusnya mengedepankan keseimbangan informasi dan mendengarkan semua pihak sebelum menyampaikan pendapat kepada masyarakat.

“Yang menjadi dasar penyelesaian sengketa adalah data, dokumen, dan fakta hukum. Jangan sampai opini terbentuk hanya dari potongan video atau keterangan sepihak yang belum lengkap,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum perdata, kepemilikan aset, serta keberadaan WNA di Bali. Masyarakat berharap semua pihak mengedepankan transparansi dan jalur hukum yang berlaku agar persoalan selesai secara adil dan tidak memicu kegaduhan lebih lanjut.

(Gusti)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *