Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Eks Narapidana Kasus Pencurian

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam operasi patroli keimigrasian yang berlangsung pada 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian, sementara delapan lainnya ditindak karena pelanggaran izin tinggal dan ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa 10 WNA tersebut terdiri atas dua eks narapidana kasus pencurian, enam orang yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta dua orang yang melanggar ketentuan izin tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Menurut Novyandri, patroli keimigrasian merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” tegas Novyandri, sebagaimana disampaikan pada Jumat (10/10).
Enam WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Dari enam WNA yang ditindak karena penyalahgunaan izin tinggal, tiga di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Mereka masing-masing berinisial ALY asal Amerika Serikat, NA asal Australia, dan JA asal Australia.
ALY disebut melakukan aktivitas di luar lokasi yang tercantum dalam izin serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA ditindak karena memberikan keterangan palsu terkait nilai investasinya. Adapun JA dilaporkan tetap menjalankan aktivitas usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tiga WNA lainnya terdiri atas ED asal Rusia yang bekerja sebagai model iklan minuman, RM asal Jerman yang diketahui memiliki paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan orang asing dalam menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, termasuk dalam menjalankan aktivitas pekerjaan dan usaha di Indonesia.



Dua WNA Langgar Batas Waktu Izin Tinggal
Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menindak dua WNA yang diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal.
HBC asal Aljazair tercatat mengalami overstay selama 87 hari, sedangkan ADH asal Australia telah melampaui masa izin tinggal selama 78 hari.
Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, keduanya turut dikenai tindakan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menyatakan seluruh WNA yang dideportasi telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama masa penangkalan berlaku.
Pengawasan Orang Asing Akan Diperketat
Novyandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aturan keimigrasian ditegakkan secara konsisten.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendra S. Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Penindakan terhadap 10 WNA tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal serta aturan mengenai aktivitas pekerjaan dan usaha.
(Chairul)

