Nusamedia Bali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari, Hasil Patroli Rutin Keimigrasian

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengeksekusi deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus–4 September 2026. Tindakan ini merupakan hasil penegakan hukum berkelanjutan melalui patroli rutin keimigrasian di wilayah kerjanya.



Rincian Pelanggaran & Dasar Hukum

– 4 WNA — Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011: Tindakan administratif karena penyalahgunaan izin tinggal (3 warga Rusia) dan telah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penipuan (1 warga Kanada).
– 8 WNA — Pasal 78 ayat (3) UU No. 6/2011: Deportasi karena tinggal melebihi masa izin lebih dari 60 hari (overstay). Terdiri dari 2 warga Inggris, serta masing-masing 1 warga Perancis, Belanda, AS, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Patroli Rutin sebagai Bentuk Pengawasan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan kegiatan patroli rutin menjadi sarana utama menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami pastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing sesuai ketentuan. Terhadap yang terbukti melanggar, tindakan tegas sesuai undang-undang akan kami ambil,” tegasnya.

Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Seluruh WNA diwajibkan mematuhi aturan keimigrasian, termasuk izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, serta menghormati norma dan budaya lokal.

(Chairul | Nusamedia)

 

Tagar: #DeportasiWNA #ImigrasiNgurahRai #PenegakanHukumKeimigrasian #Overstay #PatroliKeimigrasian #BaliAman #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *