DaerahHead LinesHukumInformationUpdate News

Kembali Tertangkap Kamera Warga, Oknum TNI Diduga Kawal Truk Kambing Tanpa Dokumen Masuk Bali; Masyarakat Desak Penindakan Tegas

NUSAMEDIANEWS.COM | JEMBRANA – Isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi masuknya ternak ke Bali tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, seorang anggota TNI yang diketahui bernama Sertu Kadek Mahardika, yang diduga bertugas di jajaran Kodam IX/Udayana, tertangkap kamera sedang mengawal sebuah truk pengangkut kambing yang melintas masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Peristiwa terekam pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Dalam rekaman yang beredar luas di kalangan warga dan media sosial, Sertu Kadek Mahardika terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi DK 2558 ZG. Dalam pengawalan tersebut, ia diketahui tidak mengenakan helm pengaman. Di depannya, berjalan sebuah truk bernomor polisi N 8557 NK yang bermuatan puluhan ekor kambing.

Poin utama yang menjadi perhatian serius publik bukan hanya soal aktivitas pengawalan tersebut, melainkan informasi yang menyebutkan bahwa puluhan kambing yang diangkut di dalam truk tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat keterangan kesehatan hewan. Padahal, dokumen-dokumen itu adalah syarat mutlak dan wajib hukumnya dalam setiap perpindahan atau pemasukan hewan ternak antarwilayah, khususnya masuk ke Pulau Bali yang memiliki aturan karantina sangat ketat.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat sekitar pelabuhan, tindakan yang dilakukan oknum yang sama ini disebut bukanlah kejadian pertama kalinya. Warga setempat menyebut Sertu Kadek Mahardika kerap terlihat melakukan hal serupa, yakni mengawal kendaraan pengangkut hewan, baik sapi maupun kambing, yang masuk melalui jalur Gilimanuk.

Kondisi ini dinilai meresahkan karena berpotensi mencederai upaya pemerintah daerah dan petugas karantina dalam menjaga lalu lintas ternak yang sehat, aman, dan tertib. Aturan ketat dibuat semata-mata untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular yang bisa merugikan ribuan peternak dan mengganggu stabilitas ekonomi peternakan di Bali.

Tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik menyampaikan kekecewaannya dan menuntut kejelasan dari pihak berwenang. Ia meminta instansi terkait tidak menutup mata dan segera melakukan klarifikasi mendalam atas dugaan pelanggaran ini.

“Kalau memang terbukti benar ada anggota aparat yang berulang kali melakukan pengawalan kendaraan pengangkut ternak tanpa dokumen lengkap, maka harus ditindak tegas. Tidak ada oknum yang kebal hukum. Ingat, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tidak terkecuali anggota TNI,” tegas Ajik dengan nada tegas.

Menurut Ajik, transparansi sangat dibutuhkan agar masyarakat yakin bahwa penegakan hukum di pintu gerbang Bali berjalan adil, tanpa ada perlindungan khusus atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Dugaan Pelanggaran yang Menumpuk

Apabila informasi mengenai ketiadaan dokumen karantina dan kesehatan hewan itu terbukti sah, maka hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemasukan hewan tanpa dokumen resmi tidak hanya mengganggu sistem pengawasan, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbahaya yang dapat merugikan masyarakat luas.

Selain itu, tindakan oknum yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa helm juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengendara sepeda motor menggunakan perlengkapan keselamatan tersebut.

Pihak pengamat hukum mengingatkan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap tindakan melanggar hukum, atau keterlibatan aktif memuluskan jalan masuk barang terlarang, maka konsekuensinya sangat berat. Oknum tersebut dapat diproses sesuai hukum disiplin militer maupun ketentuan pidana yang berlaku.

Masyarakat Tunggu Langkah Tegas

Saat ini, mata publik tertuju pada Kodam IX/Udayana, Balai Besar Karantina Hewan, serta KSOP Gilimanuk. Masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan atas kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta memastikan bahwa pintu masuk utama ternak ke Bali tetap dijaga ketat demi keamanan pangan dan kelestarian peternakan daerah.

Media ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

(Gusti)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *