
NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Seorang pemuda bernama Syaiful Anam (22), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (27/5/2026). Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/167/V/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim. Dalam aduannya, Syaiful mengaku menjadi korban kekerasan fisik saat sedang beribadah di lingkungan sebuah majelis dzikir.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia sedang duduk tenang dan mengikuti kegiatan ibadah bersama warga lain di lokasi majelis dzikir. Tiba-tiba, sekelompok orang yang sama sekali tidak dikenalnya mendatangi dan langsung melakukan tindakan kekerasan. Para pelaku dengan leluasa memukul dan menendang tubuh korban tanpa memberikan alasan atau penjelasan yang jelas.
“Saya sedang duduk dan beribadah bersama warga lain, tiba-tiba ada sekelompok orang mendatangi dan langsung memukul. Saya tidak tahu siapa mereka dan apa alasannya. Saya berusaha menghindar tapi jumlah mereka lebih banyak, jadi saya tidak berkutik,” ungkap Syaiful saat memberikan keterangan di kantor polisi.
Akibat perbuatan tersebut, Syaiful mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, terutama di area bahu dan punggung, serta merasakan nyeri hebat yang menyisakan ketidaknyamanan. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke pihak berwajib pada hari yang sama, tepatnya pukul 18.00 WIB.
Dalam berkas laporan yang diterbitkan, tindakan para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, juncto Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan pasal perlindungan anak ini dikarenakan korban saat kejadian berusia di bawah 23 tahun.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian melalui keterangan tertulis yang ditandatangani Aiptu Bambang S., menyatakan telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kasus ini.
“Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik sedang bergerak mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi mata, hingga menelusuri rekaman kamera di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik peristiwa kekerasan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Syaiful selaku korban berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Ia pun menyayangkan peristiwa ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat ketenangan dan kedamaian.
“Saya berharap pelaku segera diproses hukum. Dan semoga kejadian serupa tidak pernah terulang lagi di tempat ibadah atau kegiatan keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman, damai, dan menentang kekerasan,” harap Syaiful.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada saksi mata atau masyarakat sekitar yang mengetahui kronologi lengkap atau identitas para pelaku, agar berkenan memberikan keterangan untuk membantu kelancaran proses penyelidikan kasus ini. (Redho)







