Head LinesKorupsiTrending

KPK Tetapkan 8 Tersangka Usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon Terjerat

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Erwin (ERW) selaku pihak swasta, serta Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta.

KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diketahui masih berkaitan dengan sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap sejumlah SHGB Summarecon.

Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara pihak yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan Erwin. KPK menduga Erwin kemudian membantu menghubungkan pihak tersebut dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Menurut KPK, pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi sebesar Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga Adrianto Pitojo Adhi melalui pihak perantara menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang sebagai fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Temukan Uang dalam Koper dan Kardus

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada saat ditemukan terdapat tulisan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

KPK menduga Arif berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul, peruntukan, serta aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang.

Para tersangka kemudian ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pasca-OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta, termasuk Fahd A Rafiq serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Reporter: MB

#KPK #OTTKPK #Bogor #FahdARafiq #Summarecon

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *