DaerahEkonomiNusamedia JatimUpdate News

Marak Dugaan Penjualan Ilegal Solar Subsidi di Lamongan, Pengamat Hukum Desak Kapolres Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

NUSAMEDIANEWS.COM | LAMONGAN – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan bekerja sama dengan oknum masih marak terjadi di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Padahal sejumlah SPBU sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi penghentian pasokan oleh Pertamina. Pengamat Hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan praktik tersebut sangat jelas melanggar hukum dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Polisi harus berani mengungkap tuntas kasus ini, tidak boleh justru melindungi ‘perampok uang rakyat dan uang negara’ yang beroperasi dengan cara culas menjual BBM subsidi layaknya barang komersial,” tegas Didi Sungkono. Ia menambahkan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum—baik LSM, wartawan, penegak hukum maupun masyarakat umum—siapa pun yang terlibat wajib diusut secara transparan dan akuntabel.

Salah satu kasus mencuat pada SPBU dengan kode 54.622.09 di kawasan Plaosan, Babat. Lokasi ini bulan lalu sempat tidak dikirim pasokan Bio Solar selama satu bulan penuh oleh Pertamina terbukti menjual tidak tepat sasaran. Namun, pantauan tim investigasi Rabu malam menunjukkan aktivitas dugaan penyalahgunaan itu kembali berjalan dalam dua minggu terakhir.

Warga setempat yang enggan disebut nama aslinya membenarkan hal tersebut saat berbincang di warung kopi sekitar lokasi. “Padahal sudah dihukum mati pasokannya sebulan, sekarang aktif lagi seperti biasa,” ungkapnya.

Tim redaksi juga telah berupaya menghubungi Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., untuk menyampaikan informasi adanya dugaan pelanggaran di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan maupun tanda-tanda pihak kepolisian turun ke lokasi guna melakukan pengecekan.

Praktik pengalihan BBM subsidi ke jalur komersial kerap memicu kelangkaan di pasaran rakyat dan merugikan masyarakat luas. Masyarakat mendesak Kapolres Lamongan segera mengambil alih penanganan kasus ini, menindak tegas pelaku, serta memastikan aparat di lapangan menjalankan tugas tanpa ragu maupun kepentingan lain.

(Redho)

#HASTAG:
#BeritaJatim #Lamongan #BBMBersubsidi #Solar #PenyalahgunaanBBM #MafiaBBM #PenegakanHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *