Nusamedia Sumut

Masyarakat Tiga Kecamatan di Padang Lawas Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat Pasca Pencabutan Izin

NUSAMEDIA | PADANG LAWAS – Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, bersama elemen mahasiswa menggelar aksi damai di kantor perwakilan perusahaan SRL dan SSL, Senin (24/8/2026). Mereka menuntut pengembalian tanah ulayat seluas 173.972 hektare yang izin pengelolaannya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari unsur Polri, TNI, serta Satpol PP Padang Lawas.

Dasar Hukum & Konstitusional

Dalam orasinya, perwakilan warga dan mahasiswa menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan hukum yang kuat dan diakui negara:

– Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
– Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
– Putusan MK No. 35/PUU-XI/2012: Mengubah status hutan adat dari “Hutan Negara” menjadi “Hutan Hak” yang dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan secara mandiri oleh masyarakat hukum adat.
– Putusan MK No. 181/PUU-XX/2024: Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat—tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau dikenai sanksi atas aktivitas hutan murni untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Warga menegaskan tanah adat bukanlah tanah negara, sehingga wajib dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Tanggapan Pihak Perusahaan

Terhadap tuntutan tersebut, Humas yang mewakili SRL dan SSL menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti.

Aksi ini berlangsung tertib dan terkendali, sejalan dengan semangat penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

Reporter: Mahyudin

#TanahUlayat #PadangLawas #HakMasyarakatAdat #PutusanMK #ReformasiAgraria #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *