DaerahHukumNusamedia JabarUpdate News

Musyawarah Forum Petani Limusnunggal Dibimbing Kuasa Hukum, Langkah Nyata Perjuangan Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Forum Petani Penggarap Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, menggelar musyawarah terbuka yang dihadiri puluhan petani penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu, pada Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.

Secara resmi, forum ini didampingi dan dibimbing oleh kuasa hukum Fery Permana, S.H., guna menyusun langkah-langkah terukur, berlandaskan hukum, dan menghindari tindakan yang keliru dalam memperjuangkan hak atas lahan yang telah digarap warga secara turun-temurun.

Dalam arahannya, kuasa hukum Fery Permana menekankan bahwa langkah paling mendasar dan krusial yang harus ditempuh saat ini adalah meminta pengukuran resmi dan menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap seluruh objek lahan eks HGU PT Citimu.

Langkah ini ditempuh demi menciptakan kejelasan yang mutlak mengenai batas-batas wilayah, luasan tanah, serta status hukumnya. Hal ini sekaligus menyelesaikan polemik yang selama ini muncul karena perbedaan data luasan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Hasil ukur resmi dari BPN adalah bukti hukum yang tak terbantahkan. Ini menjadi dasar paling kuat untuk memverifikasi apakah luasan yang disampaikan sebelumnya tepat atau justru keliru. Jika hasil ukur resmi nanti menunjukkan luas garapan warga lebih besar dari rekomendasi yang ada selama ini, maka itu adalah fakta yang harus diakui oleh negara demi keadilan bagi para penggarap,” tegas Fery Permana.

Ia juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh penggarap: “Ketika nanti tim BPN turun ke lokasi, itu adalah kesempatan emas bagi kita untuk membuktikan kebenaran di lapangan. Agar hasil ukur ini sah, diakui hukum, dan tidak memicu sengketa baru, mari kita ikuti seluruh proses dengan tertib, damai, dan berpegang pada bukti nyata penguasaan.”

Dukungan penuh juga disampaikan oleh tokoh PGRI Kecamatan Bantargadung, H. Dedi. Ia menyatakan bahwa sebagai pendidik dan bagian dari organisasi PGRI yang senantiasa menjunjung nilai kebenaran, keadilan, dan kedamaian, pihaknya berdiri bersama para petani.

“Penguasaan yang nyata, jujur, dan telah berlangsung lama ini adalah hak yang patut diperjuangkan. PGRI mendukung penuh perjuangan saudara demi keadilan. Terutama saat tim ukur BPN datang nanti, mari kita tunjukkan budi pekerti luhur sebagai cerminan masyarakat terpelajar yang mengutamakan aturan dan perdamaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Limusnunggal, Rusman, S.Pd., menyatakan Pemerintah Desa mendengar, memahami, dan memihak pada kebenaran serta keadilan bagi warganya yang telah menggarap tanah tersebut puluhan tahun.

“Pemerintah Desa siap memberikan surat keterangan penguasaan dan seluruh dokumen pendukung bagi warga yang terbukti benar-benar menggarap lahan tersebut secara jujur dan nyata,” tegas Rusman.

Ia menambahkan, “Kita berjuang dengan fakta, berlandaskan hukum, dan menjaga kedamaian. Semoga pengukuran ini menjadi jalan pembuka agar tanah yang kalian keringatkan selama puluhan tahun kelak menjadi milik sah yang diakui negara, serta bisa diwariskan kepada anak cucu dengan tenang. Pemerintah Desa akan terus mendampingi perjuangan ini sampai ke titik akhir keadilan tercapai.”

Musyawarah ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui jalur hukum yang benar dan bermartabat.

(Muhtar Bahtiar)


#BeritaJabar #SengketaLahan #Limusnunggal #Bantargadung #EksHGUPTCitimu #PengukuranBPN #KeadilanPetani #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *