Oknum Advokat Diduga Tipu Gelap Masyarakat Senilai Rp520 Juta Terkait Janji Pengangkatan ASN, Dilaporkan ke Polda Jatim
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Seorang advokat berinisial Dr. Moch Gati, S.H., CTA., M.H., yang kerap disapa Sakti, kini berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan masyarakat senilai Rp520 juta. Pelaporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Tersiar kabar, peristiwa ini bermula sejak tahun 2021, di mana terlapor menjanjikan pemohon bernama Hisyam dapat diterima sebagai pegawai Kejaksaan. Namun janji tersebut tak pernah terwujud, hingga orang tua korban yang turut berharap meninggal dunia pada tahun 2023.

“Saya dijanjikan masuk pegawai Kejaksaan. Saat itu Pak Gati bilang dirinya punya jaringan hingga ke pusat, baik Biro SDM maupun Kejagung. Tapi saat ujian SKD saya sudah gugur,” ungkap Hisyam menceritakan awal mula peristiwa itu.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2022 terlapor kembali menyarankan Hisyam mengikuti seleksi P3K, namun kembali tak lolos. Kerugian yang dialami korban pun terus menumpuk hingga mencapai total Rp520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Kondisi semakin memburuk saat ibunda Hisyam meninggal dunia pada April 2023. Terlapor justru diduga memutus komunikasi, mengganti nomor telepon, dan tak pernah ditemui saat didatangi ke kediamannya. Hingga Juli 2026, berbagai alasan terus disampaikan termasuk janji baru pengangkatan di Pertamina dan Kementerian Sosial yang nyatanya tak pernah terwujud.

Terkait peristiwa ini, pengamat hukum sekaligus praktisi Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. “Hukum itu buta, tidak pandang bulu. Jangankan advokat, Jampidsus, Kadiv Propam, hingga mantan Kapolda pun bisa diproses hukum jika bukti cukup,” tegasnya.
Dr. Didi menambahkan, profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, yang melarang pelacuran profesi maupun perbuatan mencelakai masyarakat. Rangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 486 dan 492 KUHP.
“Kami berharap perkara ini diusut tuntas sebagai pelajaran bagi oknum advokat yang bermental makelar kasus. Seharusnya advokat menjadi benteng pembela keadilan bagi rakyat, bukan justru menipu dan menyengsarakan masyarakat dengan cara culas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun keterangan perkembangan penyidikan dari Polda Jawa Timur.
(Redho Fitriyadi)
#BeritaJatim #Surabaya #Penipuan #OknumPengacara #PoldaJatim #PenipuanJabatan #HukumIndonesia #NusamediaNews
—
