DaerahEkonomiHead LinesKorupsiNusamedia JabarUpdate News

Pekerjaan Jalan Ubrug–Sirnajaya Sukabumi Diduga Menyimpang Spesifikasi RAB, Warga Minta Pengawas Beri Penjelasan

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Pekerjaan peningkatan dan perbaikan ruas jalan Ubrug–Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini menuai sorotan tajam dari warga dan tokoh masyarakat. Konstruksi yang tengah berjalan diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada tahap pekerjaan lapisan penutup atau lapen.

Saat meninjau lokasi pengerjaan pada Jumat (17/7/2026), tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekecewaannya atas kualitas hasil yang dinilai asal-asalan. Ia menegaskan sepanjang ruas jalan yang dikerjakan terlihat banyak bagian yang berongga dan tidak padat sempurna.

“Saya kurang puas dengan hasil pekerjaan pelapenan ini. Sepanjang jalan yang dikerjakan masih banyak rongga-rongga. Seharusnya pada tahap akhir pekerjaan lapen menggunakan skrining untuk menutup celah-celah tersebut, namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperpendek usia pakai jalan. Rongga yang dibiarkan terbuka memudahkan air meresap masuk ke struktur jalan, sehingga kerusakan seperti retak, amblas, atau berlubang akan cepat terjadi. “Akibat pengerjaan yang asal-asalan, umur jalan menjadi pendek dan masyarakat kembali dirugikan,” tambahnya.

Dari keterangan seorang operator alat berat yang terlibat dalam pekerjaan, ruas yang sedang dikerjakan memiliki panjang sekitar 155 meter dengan lebar 4 meter. Operator tersebut menyebutkan ketebalan yang ditargetkan tidak kurang dari 5 sentimeter, namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci spesifikasi teknis lengkap proyek tersebut. “Saya hanya menjalankan alat pemadat. Katanya nanti setelah ini akan dilanjutkan dengan penghotmixan, tapi saya tidak tahu detail ketentuan teknisnya,” ujarnya.

Namun warga meragukan ketebalan yang dijanjikan tersebut terpenuhi di seluruh titik jalan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan transparansi data proyek, mengingat papan informasi proyek tidak memuat rincian penting seperti panjang, lebar, ketebalan lapisan, volume pekerjaan, serta pagu anggaran yang tersedia. Hal ini menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan mandiri terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Tokoh masyarakat juga menyoroti minimnya kehadiran pengawas lapangan dan penanggung jawab teknis selama proses konstruksi berlangsung. “Sangat jarang terlihat pengawas atau penanggung jawab teknis turun memantau langsung metode kerja dan kualitas material. Ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam pengawasan,” tegasnya.

Warga mengingatkan, pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan dalam RAB dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelanggaran standar dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana. Selain itu, pihak yang lalai atau melakukan penyimpangan juga dapat dituntut secara perdata atas wanprestasi, bahkan disangkakan dalam ranah pidana umum maupun Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas pelaksana proyek belum dapat dimintai keterangan resmi. Warga berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai rincian spesifikasi, ketebalan lapisan, serta volume pekerjaan yang sebenarnya. Masyarakat juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan fisik dan audit menyeluruh guna memastikan pekerjaan sesuai aturan, atau meminta perbaikan total jika terbukti tidak memenuhi syarat.

(Muhtar Bahtiar)

#HASTAG:
#BeritaJabar #Sukabumi #Warungkiara #JalanUbrugSirnajaya #ProyekJalan #SpesifikasiTeknis #RAB #PengawasanPembangunan #JasaKonstruksi #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *