DaerahEkonomiHukrimNusamedia BaliUpdate News

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba Berujung Temuan Senjata Api Ilegal, Pelaku Mengaku Titipan untuk Diperbaiki

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyisakan temuan tak terduga. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita lima pucuk senjata api, empat airsoft gun, hingga puluhan butir amunisi beragam jenis saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

Penindakan ini berlangsung di bawah arahan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas yang turun ke lapangan langsung menemukan tersangka berinisial ARMP (30), pria asal Kintamani, Bangli, yang sedang berada di teras rumahnya.

Saat penggeledahan tubuh dan tempat tinggal, petugas awalnya menemukan satu paket serbuk dan tablet berwarna ungu yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Namun pemeriksaan lanjutan di dalam rumah mengungkap fakta jauh lebih besar: ditemukannya sejumlah senjata api tajam, senjata angin, serta ratusan butir amunisi yang disimpan tersangka tanpa izin resmi.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 5 pucuk senjata api berbagai jenis;
– 4 pucuk senjata airsoft gun;
– 55 butir peluru kaliber .38;
– 5 butir peluru kaliber .78;
– 2 butir peluru kaliber 9 mm;
– 1 butir peluru kaliber .32 ACP;
– 5 butir peluru hampa kaliber 8 mm;
– 2 butir peluru kaliber .22 LR;
– 1 buah magazin peluru;
– serta 33 tabung gas CO2.

Pelaku Mengaku Sebagai Pelatih Bela Diri & Teknisi Senjata

Dalam pemeriksaan awal, ARMP yang berprofesi sebagai pelatih bela diri MMA dan tinju di kawasan Canggu sekaligus tenaga penyedia jasa pengamanan (bodyguard) mengaku senjata-senjata tersebut bukan miliknya.

“Tersangka mengaku senjata api maupun airsoft gun itu adalah titipan sejumlah orang yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki. Ia juga mengaku memiliki keahlian memperbaiki senjata jenis airsoft gun dan pernah bergabung dengan Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada kurun waktu 2016–2018,” jelas Iptu Gede Adi.

Terpisah dari kasus senjata, terkait penyalahgunaan narkotika, tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang itu untuk meredakan stres atau menenangkan diri saat menghadapi tekanan pekerjaan.

Koordinasi Satreskrim Dalami Asal-Usul Senjata

Melihat adanya dugaan pelanggaran lain di luar narkotika, Satresnarkoba segera berkoordinasi erat dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk menelusuri lebih jauh perihal kepemilikan senjata api yang tidak memiliki izin resmi.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan keabsahan pengakuan tersangka, menelusuri jejak asal-usul setiap senjata dan amunisi, serta mengidentifikasi siapa saja pihak yang menitipkan barang-barang tersebut kepada tersangka,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses seluruh dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Senjata Api dan Amunisi.

Reporter: Simson
#UngkapKasusNarkoba #SenjataApiIlegal #PolrestaDenpasar #Satresnarkoba #PenegakanHukum

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *