PT PDM Didampingi Pengacara Laporkan Petugas SPKT Polda Bali ke Propam Terkait Prosedur Penerimaan Laporan

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Polemik penguasaan dan pengamanan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih bernomor polisi W 1506 BZ yang sempat terjadi di Denpasar, kini berlanjut ke ranah pengawasan internal kepolisian. PT Putra Dewata Mandiri (PDM) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali ke Propam Polri. Laporan ini terkait ketidakpuasan atas prosedur penerimaan laporan polisi yang dinilai menyimpang dari aturan.
Pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum PT PDM, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., terhadap penerimaan laporan dengan nomor LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan data yang diterima, aduan tersebut telah tercatat resmi dalam sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Kode Pengaduan: 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi: 260529000056, yang dikirimkan pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 16.31 WITA.

Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, dasar utama pengaduan yang dilayangkan PT PDM adalah mempertanyakan legalitas dan prosedur penerimaan laporan yang dilakukan oleh lima orang pelapor. Kelima orang tersebut diketahui bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby, yang diduga merupakan kelompok penagih utang (debt collector) asal Gresik, Jawa Timur.
Pihak PT PDM mempersoalkan bagaimana laporan kehilangan atau pencurian kendaraan bisa diterima oleh petugas, padahal saat melapor kelima orang tersebut sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas mobil Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang mereka kuasai saat berada di Bali.
“Yang kami persoalkan murni soal prosedur penerimaan laporan polisi. Bagaimana mungkin sebuah laporan bisa diterima dan dicatat oleh petugas, jika pelapor tidak mampu menunjukkan bukti dasar kepemilikan kendaraan? Padahal ada rekaman video yang jelas memperlihatkan salah satu dari mereka mengaku secara lisan bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari hasil penarikan paksa di wilayah Jawa,” ungkap sumber yang dekat dengan penanganan kasus ini.
Kronologi kasus ini sendiri bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika kelima orang tersebut datang ke Bali menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang diketahui memiliki riwayat tunggakan kredit selama kurang lebih dua tahun. Setelah terpantau masuk ke kawasan Apartemen The Ambengan Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh tim pengamanan yang bekerja sama dengan pihak TAF Finance selaku pemegang hak kepemilikan kendaraan.
Pihak pengamanan Apartemen The Ambengan Tenten juga menegaskan posisinya dalam kasus ini. Pihak keamanan menegaskan tidak memiliki sangkut paut atau kerja sama dengan salah satu pihak. Petugas keamanan awalnya memang melarang segala aktivitas di area apartemen demi menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Babinsa serta diperlihatkan dokumen lengkap berupa surat kuasa resmi dari pihak perusahaan pembiayaan dan lisensi SPPI dari tim pengamanan, maka tindakan pengamanan kendaraan tersebut dinyatakan sah dan berlandaskan hukum.
Polemik melebar ketika keesokan harinya, rombongan asal Jawa Timur tersebut justru melaporkan kejadian ini sebagai kasus pencurian kendaraan ke Polda Bali, yang kemudian diterima oleh petugas SPKT meski dianggap cacat prosedur oleh pihak PT PDM.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh keterangan masih berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan pihak pelapor aduan. Media ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk para terlapor maupun jajaran Polda Bali, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Gusti)
