Sering Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Tanah Jawa Keluhkan Pelayanan PLN dan Alat Elektronik Rusak

NUSAMEDIANEWS.COM | SIMALUNGUN – Pelayanan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat. Warga mengaku kecewa dengan pemadaman listrik yang disebut terjadi berulang kali dan terkadang berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan pasokan listrik.
Selain menghambat aktivitas sehari-hari, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat peralatan elektronik di rumah mereka yang disebut mengalami gangguan atau kerusakan setelah terjadi pemadaman dan kembali menyala.
Salah seorang warga Tanah Jawa mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan dan penyampaian informasi terkait pemadaman listrik.
«“Kami sangat kecewa dengan pelayanan PLN. Listrik padam bisa terjadi berkali-kali dalam seminggu tanpa ada pengumuman melalui surat ataupun media sosial. Dampaknya, alat-alat elektronik seperti kulkas, televisi dan mesin cuci di rumah kami banyak yang korslet dan rusak akibat tegangan yang naik turun tidak stabil. Siapa yang mau bertanggung jawab atas kerugian material ini?” keluhnya.»
Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap rumah tangga. Pelaku UMKM juga disebut ikut merasakan dampaknya karena aktivitas usaha mereka sangat bergantung pada ketersediaan listrik.
Warga juga meminta agar informasi mengenai gangguan, pemeliharaan jaringan maupun perbaikan dapat disampaikan secara lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab pemadaman yang terjadi berulang serta langkah konkret yang dilakukan untuk meningkatkan keandalan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Warga juga meminta manajemen PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar melakukan evaluasi terhadap pelayanan ULP Tanah Jawa, terutama dalam aspek keandalan pasokan listrik dan komunikasi kepada pelanggan.
Terkait hak konsumen, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, terkait klaim kerusakan peralatan elektronik maupun hak atas kompensasi, warga berharap PLN dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Kecamatan Tanah Jawa berharap persoalan pemadaman berulang tersebut tidak menjadi rutinitas. Mereka meminta adanya transparansi informasi apabila terjadi pemeliharaan jaringan serta percepatan perbaikan infrastruktur kelistrikan guna memberikan pelayanan yang lebih andal kepada pelanggan.
Hingga berita ini diterbitkan, keluhan tersebut merupakan keterangan dari masyarakat. Nusamedia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT PLN (Persero) ULP Tanah Jawa maupun UP3 Pematang Siantar terkait persoalan tersebut.
(Donal Nainggolan)

