DaerahHead LinesHukumNusamedia SumutTrendingUpdate News

TANGGAPAN LPP-TIPIKOR RI: KASUS PEKERJAAN TITIPAN DALAM LPJ DANA DESA DESA TURANGIE PERIODE 2023–2025

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Menindaklanjuti pengakuan terbuka Kepala Desa Turangie terkait adanya dugaan pencatatan pekerjaan yang tidak terealisasi secara nyata dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa periode 2023 hingga 2025, Ketua Harian Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI), Akhiruddin Siregar, memberikan penjelasan mendalam berdasarkan data resmi transparansi keuangan desa yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa (SIPKD) – situs resmi yang dikembangkan dan dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kantor Kepala Desa Perkebunan Turangie Kec.Bahorok Kab.Langkat – Sumatera Utara

RINCIAN ANGGARAN DANA DESA DESA TURANGIE 2023–2025

Berdasarkan data resmi yang tercatat di SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa) yang merupakan sumber validasi terpercaya yang disusun oleh KPK, berikut adalah rincian lengkap alokasi anggaran dan nilai spesifik per tahun beserta uraian pekerjaan yang tercantum dalam dokumen LPJ:

 ✅ TAHUN ANGGARAN 2023

– Total Anggaran Dana Desa: Rp 285.750.000,-

– Pekerjaan & Nilai Anggaran:
🔹 Pembangunan Lumbung Desa
Nilai Anggaran: Rp 95.250.000,-
Uraian: Pembangunan bangunan berfungsi sebagai tempat penyimpanan hasil pertanian dan pangan warga, dilengkapi dengan struktur atap dan dinding yang tahan cuaca, serta sistem pengamanan dasar guna menjaga kualitas hasil panen.
🔹 Pengadaan Pupuk
Nilai Anggaran: Rp 62.300.000,-
Uraian: Pembelian berbagai jenis pupuk kimia dan organik yang berkualitas untuk didistribusikan kepada petani anggota desa, dengan jumlah yang direncanakan sesuai luas lahan pertanian masyarakat.
🔹 Pengadaan Bibit Ikan
Nilai Anggaran: Rp 48.100.000,-
Uraian: Pembelian benih ikan unggul yang siap ditebar di kolam budidaya air tawar milik warga desa, guna mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi keluarga.

✅ TAHUN ANGGARAN 2024

– Total Anggaran Dana Desa: Rp 312.400.000,-

– Pekerjaan & Nilai Anggaran:
🔹 Pembangunan Lumbung Desa
Nilai Anggaran: Rp 102.600.000,-
Uraian: Pengembangan dan peningkatan kapasitas lumbung desa, penambahan ruang penyimpanan tambahan, serta perbaikan sistem ventilasi dan pengaturan suhu agar kualitas hasil panen tetap terjaga dalam jangka panjang.
🔹 Pengadaan Pupuk
Nilai Anggaran: Rp 71.450.000,-
Uraian: Penambahan jenis pupuk khusus untuk tanaman pangan dan perkebunan, serta peningkatan kuantitas distribusi untuk menjangkau lebih banyak kelompok tani di seluruh wilayah desa.
🔹 Pengadaan Bibit Ikan
Nilai Anggaran: Rp 52.350.000,-
Uraian: Penyediaan bibit ikan berkualitas tinggi dari sumber resmi dan terjamin kesehatannya, serta pendampingan teknis dasar bagi masyarakat dalam pembuatan kolam dan pemeliharaan ikan.

✅ TAHUN ANGGARAN 2025

– Total Anggaran Dana Desa: Rp 348.950.000,-

– Pekerjaan & Nilai Anggaran:
🔹 Pembangunan Lumbung Desa
Nilai Anggaran: Rp 110.500.000,-
Uraian: Peningkatan fasilitas lumbung desa dengan penambahan peralatan penyimpanan modern, pembuatan rak penyimpanan yang tertata rapi, serta perbaikan akses jalan menuju lokasi agar mudah dijangkau oleh seluruh warga desa.
🔹 Pengadaan Pupuk
Nilai Anggaran: Rp 78.900.000,-
Uraian: Pengadaan paket pupuk lengkap dan pupuk hayati yang ramah lingkungan, serta penyusunan jadwal distribusi yang teratur agar tepat waktu saat musim tanam tiba.
🔹 Pengadaan Bibit Ikan
Nilai Anggaran: Rp 58.200.000,-
Uraian: Pembelian bibit ikan dalam jumlah besar dan variasi jenis untuk mendiversifikasi usaha budidaya, serta penyediaan alat bantu dasar bagi warga yang baru mulai berkebun dan membudidayakan ikan.

TOTAL KESELURUHAN PERIODE 2023–2025

Total Seluruh Anggaran Dana Desa: Rp 947.100.000,-
✅ Total Nilai untuk Ketiga Jenis Pekerjaan: Rp 670.650.000,-
✅ Persentase Alokasi: Sekitar 70,8% dari seluruh anggaran desa dialokasikan untuk ketiga kegiatan tersebut.

 
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Ketua Harian LPP-TIPIKOR RI, Akhiruddin Siregar, menegaskan bahwa pengakuan Kepala Desa Turangie mengenai adanya pekerjaan yang dikategorikan sebagai “pekerjaan titipan” adalah hal yang sangat serius dan membutuhkan klarifikasi menyeluruh.

“Data yang tercatat di SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa) yang dikelola oleh KPK menunjukkan bahwa ketiga kegiatan tersebut tercatat secara resmi dalam perencanaan dan alokasi anggaran desa dengan nilai spesifik yang jelas setiap tahunnya. Jika yang tercantum hanya dalam dokumen laporan saja, namun tidak benar-benar dilaksanakan, diserahkan kepada masyarakat, atau memberikan manfaat nyata, maka hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Dana Desa merupakan sumber pendapatan yang diperuntukkan khusus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar desa. Oleh karena itu, setiap rupiah yang disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Jika dugaan tersebut terbukti kebenarannya, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

– Pasal 3 Ayat (1): Setiap pegawai negeri yang secara melawan hukum menyalahgunakan wewenangnya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 12: Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa dan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

– Mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna demi kepentingan langsung masyarakat desa. Pencatatan kegiatan yang tidak terealisasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola keuangan yang baik.

Akhiruddin Siregar menegaskan bahwa pengakuan ini menjadi dasar yang kuat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mendesak agar BPK Perwakilan Sumatera Utara, BPKAD Kabupaten Langkat, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan apakah dana tersebut benar-benar tersalurkan, digunakan sesuai tujuan, atau hanya dicatat semata. Jika terbukti terjadi penyimpangan atau pemalsuan laporan, maka Kepala Desa beserta jajaran pemerintah desa Turangie dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai pasal-pasal di atas,” tegasnya.

Organisasi ini juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar hak-hak warga desa dapat terpenuhi secara adil dan benar.

(Hafizd)

#LPPTIPIKORRI #DanaDesa #KeuanganDesa #KorupsiDesa #Turangie #Langkat #UUTipikor #TransparansiKeuangan #SIPKD #KPK

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *